Skip to content
Puri Aksara Rajapatni

Puri Aksara Rajapatni

  • Beranda
  • Artikel
  • Galeri
  • Photocaraka
  • Video
  • Kepustakaan
  • Agenda
  • Game
  • Bahasa Indonesia
  • English
  • Deutsch
  • 日本語

Kategori: Berita

Pentingnya Amandeman Pasal 36 UUD 1945 Demi Menjaga, Melindungi Dan Melestarikan Aksara Nusantara. (*)
- 13 Januari 202513 Januari 2025 -
Bahasa dan Aksara di Mata Siswi SMP: Butuh Ketegasan Aksara Dalam UU.
- 13 Januari 202513 Januari 2025 -
Aksara (Nusantara) Perlu Menjadi Sebuah Object Pemajuan Kebudayaan (OPK).
- 12 Januari 202512 Januari 2025 -
Rendah Hati: Wamen  Kebudayaan RI, Giring Ganesha, Terima Masukan Tentang Pemajuan Aksara Nusantara Dari Rajapatni.
Rendah Hati: Wamen  Kebudayaan RI, Giring Ganesha, Terima Masukan Tentang Pemajuan Aksara Nusantara Dari Rajapatni.
- 11 Januari 202516 Januari 2025 -
Pelestarian: Ngramut, Ngrumat Dan Ngruwat Bahasa Dan Aksara Daerah.
Pelestarian: Ngramut, Ngrumat Dan Ngruwat Bahasa Dan Aksara Daerah.
- 10 Januari 202511 Januari 2025 -
Teknologi: Pertemuan Menteri Kebudayaan G20 di Brazil Sepakat Terobosan Teknologi Digital dan Hak Cipta Untuk Pemajuan Kebudayaan
Teknologi: Pertemuan Menteri Kebudayaan G20 di Brazil Sepakat Terobosan Teknologi Digital dan Hak Cipta Untuk Pemajuan Kebudayaan
- 10 Januari 202511 Januari 2025 -
Dahlan Iskan: “Saya Harus Bisa Sambutan Menggunakan Bahasa Jawa. Saya Orang Jawa”.
Dahlan Iskan: “Saya Harus Bisa Sambutan Menggunakan Bahasa Jawa. Saya Orang Jawa”.
- 10 Januari 202511 Januari 2025 -
Buku Gayatri Rajapatni: Mantan Duta Besar Kanada Untuk Indonesia Earl Drake (1982-1983) Terpikat oleh Kecantikan Rajapatni.
Buku Gayatri Rajapatni: Mantan Duta Besar Kanada Untuk Indonesia Earl Drake (1982-1983) Terpikat oleh Kecantikan Rajapatni.
- 5 Januari 202511 Januari 2025 -
Jatim Gerbang Nusantara: Pembangunan Nasional Berbasis Budaya. Apa Mungkin? Kenapa Tidak?
Jatim Gerbang Nusantara: Pembangunan Nasional Berbasis Budaya. Apa Mungkin? Kenapa Tidak?
- 5 Januari 202511 Januari 2025 -
Teknologi Digital: Pelestarian Aksara Jawa Berbasis Teknologi
Teknologi Digital: Pelestarian Aksara Jawa Berbasis Teknologi
- 4 Januari 20254 Januari 2025 -

Navigasi pos

Pos-pos lama
Pos-pos baru

Terbaru

  • Kombinasi Makna Hari Proklamasi dan Hari Pahlawan
  • Berstatus Pahlawan Nasional: Administrasi Mengalahkan Substansi.
  • Antara Pemerintah Inggris Dan Pemerintah Indonesia.
  • Antara Pemerintah Inggris Dan Pemerintah Indonesia. Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Sri Sultan Hamengku Buwono II lahir pada 7 Maret 1750 dan wafat pada 3 Januari 1828. Dari tahun wafatnya hingga 2026 telah berlalu 198 tahun. Secara matematis dengan asumsi rentang satu generasi 25 hingga 30 tahun, kurun waktu tersebut mencakup sekitar 7 hingga 8 generasi manusia. Bisa dibayangkan berapa banyak kepala dalam satu generas yang dikalikan 7 hingga 8. Apalagi Sultan Hamengkubuwana II sendiri memiliki sekitar 80 anak yang lahir dari empat permaisuri serta puluhan selir selirnya. Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II ini adalah keluarga besar keturunan Sultan Sepuh, raja Yogyakarta, yang memerintah dalam tiga periode (1792–1810, 1811–1812, dan 1826–1828) serta dikenal menentang keras penjajahan Belanda dan Inggris. Saat ini, keturunan HB II aktif berhimpun dalam paguyuban keluarga dan memperjuangkan sejumlah agenda sejarah penting. Diantaranya adalah pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada pemerintah Indonesia dan upaya pengembalian manuskrip dan aset bersejarah yang dijarah Inggris saat peristiwa Geger Sepehi 1812. Dari dua upaya itu, masing masing bergantung pada pemerintah Inggris untuk repatriasi dan pemerintah Indonesia untuk penganugerahan Pahlawan Nasional. Mana yang lebih sulit? Ternyata kedua upaya tersebut memiliki tingkat kerumitan yang tinggi karena melibatkan birokrasi, pertimbangan politik, serta proses hukum dan diplomatik antaranegara yang tidak mudah. Jika dari sisi pemerintah Inggris, urusannya bergantung pada keputusan politik dan izin dari pemerintah Britania Raya, yang sering kali memiliki aturan ketat terkait arsip atau barang bersejarah di museum/institusi mereka, seperti di the British Library dan the British Museum. Lantas bagaimana dengan di pemerintahan Indonesia sendiri? Biasanya harus melalui proses verifikasi ketat, seperti harus melalui proses penapisan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta memenuhi syarat-syarat UU No. 20 Tahun 2009. Termasuk adanya Konsensus Politik dan Sejarah, yang membutuhkan kesepakatan nasional bahwa figur atau kontribusi yang diajukan benar-benar berdampak besar bagi kemerdekaan atau kedaulatan Republik Indonesia tanpa menimbulkan kontroversi sejarah. Jika nama, yang diusulkan adalah Hamengkubuwana II, Raja kedua Kesultanan Yogyakarta, apa yang perlu diragukan? Menurut laman https://jogja.antaranews.com/berita/837068/uji-materi-uu-gelar-tanda-jasa-menggugat-diskriminasi-historis-terhadap-sultan-hb-ii} bahwa pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwana II sebagai Pahlawan Nasional dihadapkan pada tantangan administratif dan birokratis ketimbang substansi sejarah perjuangannya. Perdebatan yang muncul bukan pada penolakan rekam jejaknya yang gigih menentang dominasi asing, baik VOC, Daendels, maupun Raffles, melainkan pada hambatan prosedural. Sesulit itukah?. Lebih sulit mana dibandingkan dengan menghadapi dominasi asing yang merusak tatanan budaya dan hendak menguasai negara? (PAR/nng)
  • Catatan Riwayat Raden Mas Sundoro Dari Wonosobo Hingga ke Keraton Dan Bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono II.
Puri Aksara Rajapatni
  • Beranda
  • Profil
  • Artikel
  • Agenda Kegiatan
  • Galeri Foto
  • Video
© 2024 - Puri Aksara Rajapatni. All Right Reserved
Puri Aksara Rajapatni
  • Beranda
  • Artikel
  • Galeri
  • Photocaraka
  • Video
  • Kepustakaan
  • Agenda
  • Game