Rajapatni.com: SURABAYA – Siapa yang menyangkal bahwa Aksara Jawa, Aksara Bali, Aksara Sunda, Aksara Batak dan Aksara Aksara daerah lainnya di negeri ini, yang selanjutnya disebut Aksara Nusantara, bukan identitas bangsa (nation identity)? Tidak ada yang menyangkal. Bahwa benar Aksara Nusantara adalah identitas bangsa.

Siapa yang menyangkal bahwa Aksara Aksara daerah ini tidak mengalami ancaman, yang cepat atau lambat akan mengalami kepunahan jika tidak dijaga dan dilestarikan? Tidak ada yang menyangkal. Bahwa benar Aksara Nusantara akan punah jika tidak dijaga.
Siapa yang menyangkal bahwa Aksara (Nusantara) ini tidak tersebut dan termuat secara eksplisit dalam Undang Undang no 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ? Tidak ada yang menyangkal. Bahwa benar Aksara tidak ada dalam daftar 10 object Pemajuan Kebudayaan (OPK)?
Coba periksa di Pasal 5 UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam 10 OPK ini terdiri dari Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional.
Disana tidak tersebut Aksara sebagai Object Pemajuan Kebudayaan. Selama ini berbagai pihak mengurusi Aksara karena asumsi bahwa Aksara dianggap sebagai bentuk tulisan, simbol maupun isyarat dari Bahasa.
Asumsi ini bisa jadi tidak benar. Selama ini, Aksara terselip di ketiak bahasa. Padahal Bahasa dan Aksara adalah dua object yang berbeda.
Bahasa adalah kemampuan alami manusia untuk berkomunikasi. (lisan). Sedangkan aksara adalah sistem penulisan bahasa yang menggunakan simbol-simbol tertentu (tulis).
Bahkan ada penyelenggaraan Kongres Bahasa, yang berbeda dan terpisah dari penyelenggaraan Kongres Aksara.
Menyimak 3 fakta di atas, Maka penting sekali untuk mewadahi Aksara sebagai Object dalam Object Pemajuan Kebudayaan sehingga ada penambahan object dalam Pasal 5 UU Pemajuan Kebudayaan. Object yang ke 11 adalah Aksara.
Dengan keberadaan Aksara sebagai Object Pemajuan Kebudayaan, maka aktivitas Pemajuan Aksara sebagai bagian dari Pemajuan Kebudayaan akan semakin jelas dalam implementasinya.
Karenanya para pegiat Aksara se Nusantara perlu duduk bersama merumuskan langkah agar kelak Aksara Daerah terwadahi dalam Undang Undang Pemajuan Kebudayaan. Puri Aksara Rajapatni membuka ruang diskusi bersama untuk membahas Aksara yang selama ini tidak tercantum dengan jelas dalam UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (PAR/nng)