Aksara dan Budaya:
Rajapatni.com: SURABAYA – Perilaku baik harus dijaga. Ini dapat dijaga dengan menerapkan nilai moral, norma kesopanan, dan toleransi. Indonesia adalah negara yang beragam, berbhineka, tetapi tetap satu. Pun juga Surabaya, sebuah kota pelabuhan yang terbuka. Dahulu menjadi pintu masuk ke pedalaman Jawa Timur dan sekarang sebagai ibukota provinsi Jawa Timur, dicanangkan sebagai gerbang Nusantara.
Karenanya keberagaman, yang sudah ada sejak dulu di Surabaya ini, perlu dijaga. Yaitu menjaga toleransi antar umat beragama, menghargai keanekaragaman budaya yang ada, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghindari sikap diskriminasi dan SARA. Semuanya adalah demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, kita juga dapat menjaga perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari, yang diantaranya dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban umum, menaati peraturan yang berlaku, menjaga kelestarian alam, menjaga sopan santun dan menghargai orang lain.
Di atas ada menaati peraturan. Salah satu peraturan, kita kenal dengan Peraturan Daerah (Perda). Di suatu daerah tentu memiliki banyak perda perda, yang dipakai sebagai instrumen hukum, yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangannya.

Saat ini pemerintah kota Surabaya sedang dalam proses menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan Kota Surabaya. Kota Surabaya memang kaya akan nilai nilai Budaya, Nilai Kejuangan dan nilai kepahlawanan. Apalagi kota Surabaya menyandang predikat sebagai Kota Pahlawan.
Maka sangat wajar bila pemerintah kota Surabaya menggunakan kekayaan itu sebagai modal pembangunan melalui sebuah peraturan daerah. Namun demikian peraturan harus tetap memihak kepada kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana kekayaan itu berada. Bagaimanapun Peraturan Daerah (Perda) dibuat dan diperlukan untuk memberdayakan masyarakat sendiri sebagai subyek dalam pembangunan.
Termasuk nantinya dalam bidang budaya. Masyarakat harus berperan dalam pemajuan kebudayaan. Sementara pemerintah mengatur melalui peraturannya. Yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan.
Dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Surabaya memandang perlu Aksara Jawa sebagai bagian dari objek kebudayaan yang perlu dimajukan. Selama ini Aksara Jawa belum disebut secara jelas dalam peraturan. Maka melalui Perda Pemajuan Kebudayaan ini, Surabaya kiranya berani mencantumkan dengan tegas dan jelas sebagai objek kebudayaan.
Adalah fakta bahwa Aksara Jawa di Surabaya sudah ada sejak ratusan tahun. Bukti bukti berupa artefak Prasasti dan Inskripsi masih in situ, seperti di komplek Sunan Ampel, Masjid Kemayoran dan Pesarean Para Bupati Surabaya di Sentono Agung Botoputih Pegirian.
Karenanya Aksara Jawa layak dimajukan (dijaga, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan serta dimanfaatkan) untuk kepentingan masyarakat dan demi pembangunan kota Surabaya. (PAR/nng).