Budaya, aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Secara umum, “orang awam” adalah sebutan bagi seseorang yang tidak memiliki keahlian atau pengetahuan khusus di bidang tertentu, sedangkan “lugu” berarti sifat bersahaja, tulus, apa adanya, dan terkadang kurang pengalaman sehingga mudah percaya pada sesuatu.
Orang awam dan lugu ketika melihat isu dan isi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya akan sangat mudah berpendapat bahwa ketika sesuatu itu sebelumnya ada kemudian tidak ada, berarti ada kehilangan.
Isu ini seperti isu kebudayaan, khususnya terkait dengan Raperda. Sebelumnya objek Aksara masuk dalam Raperda yang dibahas dalam rangkaian rapat rapat pansus Komisi D DPRD kota Surabaya.
Namun ketika Raperda itu disosialisasikan, ternyata objek Aksara tidak ada. Orang awam tentu akan mengatakan objek Aksara telah hilang atau dihilangkan.

Dalam draft Raperda, yang disusun oleh pengusul atau inisiator, aksara masuk dalam Bab III tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya dimana Aksara tertulis pada Pasal 6 ayat 1) yang berbunyi objek pemajuan kebudayaan meliputi: a,) Aksara, b) manuskrip, c) bahasa, d) tradisi lisan, e) adat istiadat, f) ritus, g) pengetahuan tradisional, h) seni, i) teknologi tradisional, j) permainan rakyat dan k) olahraga tradisional.
Dalam penyusunan objek kebudayaan pada Raperda itu dituliskan secara logis dan logika sebab akibat bahwa dari dasar aksara kemudian menjadi manuskrip karena manuskrip memuat tulisan aksara daerah, kemudian jika dibaca keluarlah bahasa. Penulisan kata “Aksara” pun diberi bold (cetakan tebal)
Penyusunan sesuai urutan sebab akibat ini adalah wujud betapa cermat dan rinci dalam pemikiran penyusunannya, termasuk memikirkan dan mempertimbangkan aksara secara kultural dan filosofinya.
Sementara itu dalam Raperda yang disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak ada objek Aksara seperti pada gambar berikut ini.

Juga lihat pada urutan pada pasal 5 tentang Objek Pemajuan Kebudayaan pada UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang isinya sbb:
1) Tradisi Lisan,
2) Manuskrip,
3) Adat Istiadat,
4) Ritus
5) Pengetahuan Tradisional
6) Teknologi Tradisional
7) Seni
8) Bahasa
9) Permainan Rakyat
10) Olahraga Tradisional
Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya secara lokal menyempurnakan sesuai dengan sifat dan kondisi daerah. (PAR/nng)
