Sejarah Ekonomi.
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Perihal Parkir di jalan Tunjungan, jalan Nyamplungan dan PKL di jalan Kedungdoro, Walikota Surabaya Eri Cahyadi marah besar dan viral melalui medsosnya.
Memang, usaha jasa parkir dan PKL ini dianggap mengganggu ketertiban umum dan utilitas kota.
Bagaimana dengan penelantaran bangunan cagar budaya pada eks Penjara Kalisosok di kawasan Kota Lama Surabaya?
Kawasan Kota Lama Surabaya ini telah ditata dan dipercantik oleh pemerintah kota Surabaya dan diresmikan pada 3 Juli 2024.
Tapi ada pemandangan yang tak sedap yang mengusik emosi. Yaitu mangkraknya (terlantarnya).eks Penjara Kalisosok yang letaknya sejengkal hidung dari gedung Museum Bank Indonesia di pojokan jalan Kasuari dan jalan Garuda.
The Beauty & Tne Beast

Disana ada pemandangan yang kontras besar bagai The Beauty and The Beast. Di balik dari pembiaran ini ada nilai pajak yang fantastis.

Dari dugaan perhitungan mandiri, ada nilai piutang pajak sekitar Rp. 300 miliar, jika memang pengelola eks penjara Kalisosok belum bayar pajak sejak tahun 1990-an hingga 2026, dengan rata rata per tahun Rp. 10 miliar dengan luas lahan 3,6 hektar (3.600 m2). Yaitu Rp. 10 miliar X 30 = Tp. 300 miliar.

Jika nilai Rp. 300 miliar dibandingkan dengan nilai pajak pendapatan parkir di Jalan Tunjungan. Nilai dan Potensi Pendapatan parkir di kawasan Jalan Tunjungan rata-rata menyumbang setoran resmi sekitar Rp46.000.000 hingga Rp54.000.000 per bulan dari kantong-kantong parkir resmi yang ada. Jika 46 juta per bulan X setahun = Rp. 552.000.000. Rp. 552 juta X 30 (tahun) = Rp. 16.560.000.000 (Enam belas setengah miliar) per 30 tahun.
Coba bandingkan antara Rp. 300 miliar Vs Rp. 16,5 miliar. Mana yang lebih bagus untuk sumber PAD?
Tidak Menakut Nakuti
Angka ini bukan menakut nakuti siapapun pengelola Eks Penjara Kalisosok, tetapi bila ada insentif atas pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kepentingan umum; sejarah, budaya dan pendidikan, maka akan ada keringanan untuk pembayaran pajaknya.

Namun dengan pembiaran seperti yang selama ini telah terjadi, maka ada berapa kerugian yang diakibatkan.
1. Kerugian finansial sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Kerugian nilai bangunan yang menyimpan jejak sejarah.
3. Kerugian nilai ruang heritage yang sangat bersejarah (apalagi berada pada kawasan kota lama Surabaya).

Jika nilai pajak saja bisa mencapai Rp. 300 miliar, belum ditambah nilai kerugian immaterial, maka akan ada nilai material dan immaterial yang totalnya bisa lebih dari Rp. 300 miliar.
Dalam konteks perpajakan, kerugian tidak hanya terbatas pada pokok pajak (kerugian materiil yang nilainya konkret), tetapi juga mencakup dampak luas yang bersifat abstrak namun nyata dampaknya.
Tentu ini semua dapat dikembalikan kepada pemerintah Kota Surabaya dalam menanganinya agar menangani Eks Penjara Kalisosok bisa setegas menangani Parkir dan PKL. (PAR/nng)
