Budaya, aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Mendengar tanggapan dari berbagai pihak tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan atas hilangnya Objek Aksara dari Materi Raperda, yang disosialisasikan pada Rabu (20/5/26), cukup menyenangkan. Karena sikap itu menunjukkan kepedulian dan perhatian mereka terhadap isi dan isu Raperda.
Tanggapan itu tidak hanya datang dari sebagian peserta acara sosialisasi tapi juga datang dari masyarakat umum (pemerhati budaya) di Surabaya. Mereka sepakat ada aksara sebagai kata kunci dari objek budaya yang perlu dimajukan.
Kata kunci “Aksara” hendaknya tersebut dalam ketentuan umum (definisi) karena aksara dalam Raperda ini tidak mengacu pada satu aksara daerah tertentu, tapi aksara Nusantara, yang mewakili aksara yang masih ada di tanah air sesuai dengan keterwakilan masyarakat etnis, yang berdomisili di Surabaya. Ada Jawa, Sunda, Batak, Bali, Makassar dan Lampung.
Dengan begitu Surabaya menaungi dan melindungi keberagaman melalui keterwakilan aksara daerah. Berangkat dari kata kunci Aksara, maka diharapkan ada pasal, yang mengatur tentang upaya pemajuan aksara di Surabaya.
Adanya kata kunci Aksara dan pasal, yang mengaturnya akan menjadi alur dalam implementasi oleh agen agen kebudayaan seperti misalnya Dewan Kebudayaan Surabaya.
Kalau toh Aksara dianggap menjadi bagian dari objek Bahasa dan Manuskrip, sebaiknya pula perlu ada definisi tentang aksara dalam dukungannya kepada dua objek bahasa atau manuskrip.

Namun Ferdinand de Saussure, bapak linguistik modern, dalam bukunya yang sangat berpengaruh, Course in General Linguistics (terbit pertama kali pada 1916) berpandangan bahwa bahasa dan aksara merupakan dua objek budaya yang berbeda secara jelas.
Bahasa (Langue): Adalah sistem tanda (sign) lisan dan mental, yang abstrak dan hidup dalam pikiran para penuturnya.
Aksara (Écriture): Adalah sistem tanda yang terpisah dan berfungsi semata-mata sebagai sarana visual atau representasi untuk merekam bunyi bahasa lisan tersebut.
Pandangan Ferdinand de Saussure ini sekaligus mendukung pendapat pengusul dalam Raperda ini, yang menempatkan Aksara sebagai objek budaya tersendiri yang tidak sama dengan Bahasa dan Manuskrip. (PAR/nng)
