Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur adalah aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang sekaligus turunan dari Undang Undang. Keduanya merupakan peraturan pelaksana teknis, yang berfungsi untuk menjabarkan dan melaksanakan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perda dan Undang Undang.
Terkait dengan literasi daerah, di dalam Perwali Surabaya dan Pergub Jawa Timur tidak ada yang namanya diksi “Aksara” daerah sebagai wujud dari literasi daerah. Yang tertulis secara formal hanya “Bahasa” Daerah.
Bahasa daerah (Bahasa Jawa) sebagai muatan lokal di Surabaya dan Jawa Timur diatur melalui:

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024.
Aturan ini menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib pada Kurikulum Merdeka di berbagai jenjang pendidikan.
Akibatnya hanya Bahasa Daerah yang menjadi fokus pemajuan. Bukan Aksara Daerah.
Ada pihak pihak, yang mencoba menghibur dengan mengatakan bahwa Aksara Daerah ada di dalam Bahasa. Sebuah hiburan yang tidak lucu dan bahkan kerdil.
Aksara dan Bahasa Berbeda
Aksara dan Bahasa adalah dua entitas yang berbeda. Pemahaman ini berdasarkan tinjauan dari beberapa keilmuan, yang diantaranya adalah Ilmu Ontologi, Paleografi, Linguistik dan teori Semiotika oleh Ferdinand de Saussure.
Siapapun, yang mengatakan bahwa Aksara bagian dari Bahasa, menjadi hal yang lucu yang sesungguhnya tidak layak dikatakan oleh siapapun dengan jabatan dan profesinya.
Bila ada sesuatu yang kurang benar, selayaknya menjadikan periksa dan bukannya turut mengekor dari yang kurang benar. Ini yang namanya salah kaprah, yang salah menjadi pembenaran. Bahaya!
Jika dilihat mulai dari Undang Undang, Aksara tidak disebutkan. Sementara Objek Bahasa sudah tercantum. Ini harus menjadi periksa. Akibatnya peraturan perundang undangan di bawahnya mengikutinya, seperti Perda hingga Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali) / Bupati (Perbup).
Akibatnya, jika ingin memajukan objek Aksara Jawa, masih disisipi sisipkan (tidak berani terus terang) dengan alasan TIDAK ADA CANTOLAN HUKUMNYA). Ungkapan ini sangat klasik.
Jika dilihat dari Perwali Surabaya Nomor 17 Tahun 2025 dan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2024, disana hanya tersebut Bahasa Daerah. BUKAN Aksara Daerah. Aksara Daerah dianggap bagian dari Bahasa.
Bagi yang paham, akhirnya bisa memaklumi dan dimasukkan dalam bagian Bahasa Daerah secara inisiatif. Ini pun masih pemahaman yang bersifat pribadi dan sangat berpotensi dipertanyakan oleh pihak pihak lain (lawan politik) yang belum paham yang akhirnya keluarlah statement “apa cantotal hukumnya”. Maka panjanglah perdebatan itu.
Dengan memahami akar Bahasa Daerah dan Aksara Daerah, niscaya semua akan bisa memahami dan memaklumi. Aksara Daerah adalah bukti kecerdasan leluhur ribuan tahun lalu yang mampu menggoreskan (menggrafikkan) bahasa menjadi simbol simbol Grafik yang dapat diwariskan.
Pertanyaan simpel adalah bagaimana kita bisa mengenal bahasa yang pernah digunakan di era kerajaan Majapahit?
Jawabannya adalah tanpa bisa mengerti Aksara Jawa Kuna (Kawi), kita tidak akan bisa mendengarkan bagaimana bunyi bahasa Jawa Kuna (Kawi) itu.
Dari tulisan aksara Jawa Kuno (Kawi) kita bisa tau karena aksara Kawi itu dibaca yang menghasilkan suara (bunyi).
Karenanya alangkah pentingnya Aksara tersebut (tertulis) secara formal dalam Perda dan Pergub serta Perwali/Perbup. (PAR/nng)
