Rajapatni.com: Surabaya (20/10/24) – Surabaya menapak memasuki peringatan Hari Pahlawan, hari bersejarah penting bagi bangsa Indonesia. Kisahnya, yang menjadi latar belakang Hari Pahlawan, terjadi di Surabaya pada November 1945. Dalam peringatan itu, umumnya muncul satu pertanyaan apa yang bisa diwarisi dari nilai nilai kepahlawanan itu dan wujud tindakan dan kerja apa sebagai bentuk implementasi dari nilai nilai itu?
Dua pertanyaan itu penting dan karenanya perlu ada aturan aturan agar dapat diimplementasikan dan agar implementasi itu terarah dan tepat sasaran. Aturan aturan itu layaknya tertuang dalam Peraturan Daerah agar menjadi pedoman pelaksanaan.
Dengan Peraturan Daerah (Perda) Kita bisa memberdayakan masyarakat dan mewujudkan target target pembangunan daerah karena Perda itu pada dasarnya menjabarkan pokok pokok yang dimuat dalam perda sebagaimana tertuang dalam nama perda. Yaitu Perda PEMAJUAN Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya. Ini ideal dan representatif.
Perda ini menjadi alat pembangunan Kota Surabaya, khususnya melalui sektor nilai kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan.
Kebudayaan sendiri sudah memiliki cantolan tersendiri di atasnya. Yaitu berupa Undang Undang (UU 5/2017), lantas bagaimana dengan Kejuangan dan Kepahlawanan?
Belum. Namun untuk sementara Kejuangan dan Kepahlawanan masih numpang pada UU 5/17 yang menurunkan Perda PEMAJUAN Kebudayaan. Di Perda itulah Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya menumpang. Maka, jadilah Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Kejuangan dan Kepahlawanan adalah Jiwa Raga.
Bagi Kota Surabaya Kejuangan dan Kepahlawanan adalah Dua unsur yang saling melekat. Bagai Jiwa Raga. Kepahlawanan Ibarat Jiwa. Sementara Kejuangan adalah Raga.
Raga (Kejuangan) menjalankan semangat dan sifat sifat kepahlawanan. Kepahlawanan memberikan arah dan warna jalannya Raga, Kejuangan.
Para Pahlawan, yang membawa sifat sifat kepahlawanan, harus berjuang untuk mencapai cita cita. Tak ada yang seorang Pahlawan bisa me raih tujuan dan kemenangan tanpa ada perjuangan.
Kondisi itu sama halnya dengan Perda yang sedang dipersiapkan Kota Surabaya tentang Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya, Raperda ini akan ompong, tanpa ada unsur Kejuangan atau tindakan semaksimal mungkin untuk meraih tujuan.
Karenanya unsur Kejuangan sebagai upaya dan tindakan nyata, adalah penting. Sekarang bagaimana menata dan mengarahkan tindakan itu agar terarah dan tepat guna melalui Perda. (PAR/nng.)