Kejuangan dan Kepahlawanan adalah Tindakan dan Sikap Yang Tak Terpisahkan Untuk Capai Tujuan.

Rajapatni.com: Surabaya (18/10/24) – Segera Kota Surabaya akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan. Perda ini seolah mengiringi akan terbentuknya  Kementerian Kebudayaan di era Presiden Prabowo.

Raperda Pemajuan Kebudayaan ini sebetulnya sudah mulai dirintis pada 2019 dan merupakan Raperda Inisiatif Dewan yang diinisiasi oleh A Hermas Thony, yang dalam periode itu, 2019-2024 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Raperda ini menjadi satu wadah dengan jatidiri Kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan. Karenanya dalam Raperda itu berjudul Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya (PK4S).

Sebagai turunan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah jelas yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan dengan 10 Object Pemajuannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5.  

Karena Kejuangan dan Kepahlawanan belum memiliki cantolan Undang Undang di atasnya, namun dengan semangat melestarikn nilai nilai kejuangan dan Kepahlawanan kota Surabaya sebagai Kota Pahlawan, maka dijadikan satu lah dengan Raperda Pemajuan Kebudayaan sehingga berbunyi “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya” dengan harapan kelak akan ada Undang Undang Kejuangan dan Kepahlawanan.

Mewujudkan cita cita bangsa melalui nilai nilai kejuangan dan kepahlaeanan. Foto: ist

Ketika yang menjadi object Pemajuan Kebudayaan sudah jelas, maka apa yang menjadi object Pemajuan Kejuangan dan Kepahlawanan. Sejak awal Raperda ini diinisiasi, Kejuangan dan Kepahlawanan adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Karena Kejuangan adalah tindakan. Sementara Kepahlawanan adalah sifatnya.

Kejuangan adalah tindakan atau  perbuatan yang dilakukan dengan maksimal untuk meraih suatu tujuan.

Sementara Kepahlawanan adalah sikap yang mencerminkan sifat sifat Kepahlawanan seperti: berani, Rela berkorban, cinta Tanah air, berjiwa Besar, tanggung jawab dan menjaga persatuan dan kesatuan.

Dalam membangun dan mengisi kemerdekaan, tidak cukup hanya mewarisi sikap Kepahlawanan saja. Tetapi harus dilakukan dengan tindakan dan perbuatan nyata. Yaitu berjuang, melakukan sesuatu secara maksimal untuk meraih tujuan dan  cita cita.

Kejuangan adalah wujud Kerja. Melalui kerja akan dapat mewujudkan cita cita. Sifat sifat kepahlawanan mengiringi tindakan dalam mencapai tujuan itu.

Sifat kepahlawanan saja tidak akan bisa mencapai cita cita tanpa ada kerja dan tindakan. Maka tindakan yang menjadi wujud Kejuangan itu tidak dapat dipisahkan dari Kepahlawanan dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Melihat Naskah Akademik yang disusun awal memang ada unsur Kejuangan. Tetapi ketika menjadi PERDA (belum disyahkan) unsur Kejuangannya tidak ada. Padahal Kejuangan dalam Raperda ini sangat penting karena ini menjadi motor Penggerak untuk mencapai tujuan.

Nah, tindakan atau kerja  yang seperti apa agar dapat mencapai tujuan selain dilandasi oleh sifat sifat kepahlawanan?

Setidaknya kerja taktis dan strategis. Kerja cerdas, cermat dan tepat. Kerja efisien dan tepat guna. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *