Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Di era modern, uang asing masuk ke Indonesia (Nusantara) melalui berbagai saluran resmi, baik secara fisik maupun non-fisik (elektronik), yang semuanya diatur ketat oleh Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Dari beberapa sumber bacaan, diperoleh cara cara masuknya mata uang asing sebagai berikut:
Transfer Perbankan Internasional (Remittance)
Ini adalah metode paling umum, terutama untuk transaksi bisnis, investasi, atau pengiriman uang pekerja migran (TKI).
Pembawaan Tunai (Fisik)
Membawa uang kertas asing secara fisik ke dalam negeri diatur oleh UU No. 8 Tahun 2010 dan peraturan Bank Indonesia.
Investasi dan Pasar Modal
Modal asing masuk ke Indonesia dalam bentuk mata uang asing untuk ditukarkan menjadi Rupiah guna berinvestasi.
Aktivitas Pariwisata dan Jasa
Wisatawan asing membawa mata uang negara mereka dan menukarkannya ke Rupiah di bank komersial atau Money Changer resmi (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing/KUPVA) yang berizin Bank Indonesia.
Bagaimana dengan zaman dulu dimana di Nusantara banyak ditemukan mata uang asing?

Uang asing masuk ke Nusantara pada masa kerajaan-kerajaan, terutama melalui jalur perdagangan maritim internasional. Nusantara, yang strategis, menarik pedagang dari India, Tiongkok, Arab, Persia, dan kemudian Eropa untuk bertukar rempah-rempah, emas, dan komoditi lainnya.
Pedagang asing (terutama dari Tiongkok dan India) membawa koin-koin dari negara mereka untuk membeli rempah-rempah di pelabuhan-pelabuhan Nusantara, seperti di Aceh, Banten, dan Maluku.
Mata uang atau alat tukar dari India itu masuk ke Nusantara terutama melalui jalur perdagangan laut, yang intensif sejak awal awal abad Masehi. Pedagang India itu membawa tekstil dan barang dagangan lainnya ke Nusantara, dan sebaliknya membawa rempah rempah.

Dalam transaksi dagang tersebut, koin emas, perak, dan tembaga dari India (dan yang meniru gaya India) digunakan sebagai alat pembayaran yang sah atau komoditas pertukaran.
Sementara uang koin tembaga Tiongkok (cash) sangat umum digunakan dalam transaksi sehari-hari, bahkan diadopsi oleh kerajaan seperti Majapahit karena jumlahnya yang banyak dan nilainya yang stabil.
Selain uang asing, kerajaan di Nusantara juga mencetak mata uang sendiri, seperti emas/perak (uang Ma/Krisnala) di masa Jenggala, koin emas (Dirham) di Samudera Pasai, dan koin timah/perak di Aceh dan Banten.
Pada abad ke-16 dan seterusnya, kongsi dagang Belanda (VOC) membawa uang perak seperti Real Belanda untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Dari hubungan perdagangan itulah banyak beredar mata uang asing di Nusantara. Keberadaannya mengubah cara transaksi tradisional yang berupa barter. Yaitu tukar menukar barang.
Dalam perjalanan panjang itu, beragam uang menghiasi Nusantara, sampai akhirnya Indonesia, setelah kemerdekaan 1945 menerbitkan mata uang sendiri, Oeang Repoeblik Indonesia (ORI), yang resmi beredar pada 30 Oktober 1946 untuk menggantikan mata uang Jepang dan Belanda.
Selanjutnya, nama rupiah mulai digunakan secara resmi sebagai mata uang nasional pada tahun 1949, dan diperkuat penggunaannya setelah berdirinya Bank Indonesia pada tahun 1953. (PAR/nng).
