Jika Ada Penulisan Ulang Sejarah Indonesia …

Aksara:

Rajapatni.com: SURABAYA – Belum lama terdengar kabar bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk melakukan revisi atau penulisan ulang sejarah Indonesia. Hal itu diungkapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Musyawarah Nasional MSI di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung baru baru ini.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang penulisan ulang sejarah Indonesia. Foto: antara

“Catatan sejarah Indonesia akan diperbaharui berdasarkan hasil kajian para ahli sejarah. Kita akan segera menulis updated version atau revisi penambahan di buku sejarah kita dalam rangka 80 Tahun Indonesia Merdeka”, kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagaimana dikutip dari kabar24 edisi 29 April 2025.

Sejarah dan budaya sesungguhnya memiliki hubungan yang erat dan saling bergantung. Sejarah bisa dianggap sebagai “kerangka” yang berisi peristiwa dan perkembangan dalam waktu.

Sedangkan budaya adalah “isi” yang memberikan makna dan interpretasi terhadap peristiwa-peristiwa tersebut. Dengan kata lain, sejarah mencatat apa yang terjadi, sementara budaya memberikan konteks dan makna tentang mengapa dan bagaimana hal itu terjadi.

Karenanya seiring dengan digodoknya (dibuatnya) Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Surabaya ada beberapa hal yang disesuaikan dari cantolan hukum di atasnya. Misalnya dalam Undang Undang terdapat 10 Obyek Pemajuan Kebudayaan, dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Surabaya, inisiator Perda ini, A. Hermas Thony (Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024) memasukkan satu Obyek dan mengurutkan secara kronologis sebagaimana urutan sila sila dalam Pancasila. Mengapa harus sila ketuhanan yang Maha Esa di urutan pertama.

“Selama ini 10 OPK ini urutannya acak. Karenanya selain mengusulkan Aksara (Nusantara) sebagai obyek Kebudayaan juga agar urutannya ditata secara kronologis”, ujar A. Hermas Thony, inisiator Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Surabaya.

Dari penambahan objek aksara dan urut urutannya, itu semua akan menjadi rel dalam membingkai Sejarah Nasional dari sisi budaya di Surabaya.

Karenanya jika memang akan menuliskan kembali sejarah bangsa, maka perlu menata kembali aturan aturan hukum yang ada bilamana perlu ditata ulang. Komunitas Aksara Jawa Surabaya, Puri Aksara Rajapatni, mendapati hal itu. (PAR/nng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *