Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Mata uang Indonesia adalah Rupiah. Kedengarannya seperti mata uang India, Rupee. Tidaklah salah jika mata uang Indonesia ini terpengaruh oleh budaya India.

Secara literasi nama Rupiah berasal dari kata Sanskerta “rupyakam”, yang berarti perak. Kata rupyakam (perak) bisa menjadi nama mata uang rupiah karena pada zaman dahulu perak merupakan logam berharga standar, yang ditempa dan dicetak sebagai koin atau alat tukar. Pengaruh budaya dan perdagangan India, yang menggunakan koin rupee/rupiya (berakar dari perak), menyebabkan istilah ini diadopsi di Nusantara, sebelum akhirnya diresmikan sebagai nama mata uang Indonesia.
Rupiah ditetapkan sebagai nama mata uang resmi Indonesia pada 2 November 1949. Meskipun Oeang Republik Indonesia (ORI) telah beredar sejak 30 Oktober 1946, namun penggunaan nama “rupiah” secara resmi sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh negara, baru dikukuhkan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949.
Pengukuhan nama mata uang rupiah ini melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 sebagai bagian dari upaya penyeragaman sistem moneter pasca pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, serta untuk menghapus peredaran berbagai mata uang asing dan palsu.
Setelah KMB, dibentuk lah negara federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Akibatnya, mata uang Oeang Republik Indonesia (ORI) yang diterbitkan pemerintah RI (sejak 1946) harus diseragamkan dengan mata uang yang beredar di negara-negara bagian federasi bentukan Belanda.
Sebelum 1949, memang sempat terjadi peredaran berbagai mata uang, mulai dari uang Jepang, uang NICA (Belanda), hingga ORI, yang menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi. Pengukuhan Rupiah ini bertujuan menciptakan satu mata uang resmi yang sah di seluruh wilayah RIS.
KMB menandai akhir revolusi fisik. Pengukuhan rupiah sebagai mata uang resmi adalah langkah krusial dalam kedaulatan ekonomi, menggantikan gulden Belanda dan uang NICA.
Meskipun disepakati di KMB, pada awalnya mata uang yang beredar disebut “Uang RIS” atau “Uang Federal”. Setelah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk NKRI, barulah istilah Rupiah resmi digunakan sepenuhnya, dan pada tahun 1953, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menerbitkan Rupiah.
Sumber media : https://portal.merauke.go.id/berita/sejarah-mata-uang-rupiah menyebutkan bahwa tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkannya rupiah sebagai mata uang resmi Negara Indonesia dan mata uang rupiah dicetak serta diatur pengunaannya oleh Bank Indonesia. Walaupun saat itu Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri tetapi penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Rupiah & Rupee
Rupia atau lengkapnya Rupiah Indonesia yang disingkat Rp (kode mata uang IDR), adalah mata uang resmi Indonesia, yang diterbitkan dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Nama “Rupiah” ini berasal dari kata Sansekerta untuk perak, rupyakam (रूप्यकम्).

Kadang-kadang, orang Indonesia juga secara informal menggunakan kata “perak” untuk merujuk pada rupiah dalam bentuk koin. Rupiah dibagi menjadi 100 sen, meskipun inflasi tinggi telah membuat semua koin dan uang kertas yang denominasinya dalam sen menjadi usang.
Kata “rupiah” diperkirakan diserap dari kata रूप्यक (rūpya) dalam bahasa Sanskerta, yang merujuk pada perak tempaan. Beberapa pakar memperkirakan bahwa kata ini berasal dari istilah “rupya”, yang dibawa ke Nusantara oleh para pedagang dari daratan India, yang menyebut koin perak dengan istilah tersebut. Sementara sumber lain menyebutkan bahwa kata ini dipengaruhi oleh kata “rupia”, yang juga digunakan pada masa Kekaisaran Mongol untuk merujuk pada koin perak. Namun beberapa pakar menilai bahwa kedua istilah tersebut tetap berakar pada kata Sanskerta ini.
Istilah “rupiah” diperkirakan berkerabat dengan kata “rupee”, yaitu mata uang di beberapa negara, seperti India, Pakistan, Nepal, Seychelles, Mauritius, dan Sri Lanka, serta kata “rufiyaa” yang merupakan nama mata uang Maladewa.
Istilah ini berevolusi dan disesuaikan dengan pelafalan Indonesia menjadi rupia atau roepiah, yang kemudian ditetapkan sebagai mata uang resmi Indonesia pada 1950 setelah sebelumnya menggunakan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia).
Berikut detail asal-usul kata rupiah. Berakar dari kata “rupyakam” (perak) atau “rupya” (kekayaan/kemakmuran), merujuk pada mata uang koin perak yang digunakan di masa lampau.
Rupiah memiliki keterkaitan dengan mata uang India, “rupee,” yang berasal dari akar kata yang sama.
Kata rupia kemudian disesuaikan dengan pelafalan lokal, yang sering kali menggunakan ejaan lama “Roepiah” sebelum menjadi “Rupiah”.
Masyarakat Indonesia secara informal masih sering menggunakan kata “perak” untuk merujuk pada uang koin, yang mencerminkan sejarah asal katanya. Misalnya orang mengatakan 50 (lima puluh) perak, seribu perak. Kata perak ini merujuk pada kata rupyakam yang berarti pernah dalam bahasa Sansekerta. (PAR/nng)
