Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya Bisa Juga Disebut Perda Omnibus

Aksara:

Rajapatni com: SURABAYA – (alm) Marbai, veteran Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) sangat bersemangat menceritakan kisah perjuangannya di hadapan A. Hermas Thony sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya (2019-2024) di ruang kerjanya pada 2019. Enam tahun yang lalu.

Pekik merdeka pun diucapkan Marbai sambil beranjak dari sofa dan mengepalkan tangan. Air mata menetes tatkala ingat rekan seperjuangan gugur. Marbai (85) juga bercerita bahwa dirinya pernah berjalan kaki dari rumahnya di Rungkut menuju ke Manyar, tempat dimana kantor TRIP Surabaya bermarkas. Marbai menuju Sekretariat TRIP dengan bersemangat karena dijadwalkan bertemu wartawan Jawa Pos, Salman (sekarang redaktur Disway)

Ketika ikut berjuang sebagai TRIP, usia Marbai masih belasan tahun.

Semangat juang Marbai yang menyala itulah, yang membuka inisiasi Raperda Kejuangan Kota Surabaya. Sekarang Marbai sudah tiada. Namun semangat juangnya dikenang.

Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya. Foto: ist

“Selayaknya semangat juang Marbai dilestarikan”, kenang Thony sambil mengingat saat awal Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya diinisiasi.

Beberapa langkah dilakukan Thony, termasuk mengkonsultasikan gagasan Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan ke menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo di Jakarta pada akhir tahun 2020. Menurut Cahyo bahwa Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan belum ada cantolan hukumnya. Tidak ada Undang Undang Kejuangan dan Kepahlawanan.

 

Melestarikan Nilai Kejuangan

Lantas bagaimana melestarikan semangat juang para pejuang kemerdekaan, termasuk (alm) Marbai? Disadari Thony bahwa semangat juang arek arek Surabaya ini sudah turun temurun mulai dari peristiwa pengusiran tentara Tartar (1293), perlawanan rakyat Surabaya bersama Trunojoyo melawan tentara VOC yang dipimpin Cornelis Speelman (1677), perlawanan rakyat Surabaya bersama Jayapuspita melawan Mataram (1718), dan arek Suroboyo melawan Sekutu (1945). Darah dan nilai nilai juang arek Surabaya terus mengalir sejak abad 13 hingga abad 20 dan berharap bisa sampai abad abad mendatang

Agar sampai pada abad abad mendatang, pelestarian nilai kejuangan seperti Marbai harus dilakukan melalui peraturan daerah. Harus ada aturan yang mengatur pelestarian nilai nilai kejuangan.

“Kalau hanya ngomong terus sampai berbusa belum tentu ada hasilnya, kalau ada perdanya, maka ada kewajiban untuk melaksanakan”, begitu kenang Thony ketika mencari jalan strategis dan taktis untuk melestarikan nilai nilai juang.

 

Perda Omnibus (Omnimbuslaw)

Dari hasil konsultasi di Jakarta pada akhir tahun 2020, Thony mendapat jalan keluar ketika cantolan untuk Raperda Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya tidak ada. Disarankan agar bisa disatukan dengan turunan Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dasarnya adalah bahwa nilai nilai kejuangan arek arek Surabaya adalah bagian dari budaya. Budaya juang arek arek Surabaya sudah terbukti ada mulai dari abad 13, 17, 18 hingga 20. Nilai juang itu harus diwariskan hingga abad abad mendatang.

Karena ada nilai serumpun, yaitu kejuangan sebagai budaya dan pemajuan kebudayaan, maka Thony kembali ke Surabaya dengan oleh oleh gagasan baru “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya”.

Inilah awal mula Raperda itu berbunyi. Penggabungan ini bagai omnibuslaw. Yaitu sebuah konsep legislasi, yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru.

Ketika dikonsultasikan ke pakar ilmu pemerintahan, Himawan Estu Bagio, terkait dengan penyatuan Pemajuan Kebudayaan dan Kejuangan serta Kepahlawanan, yang bisa dianggap sebagai turunan Undang Undang Omnibus (Omnia Buslaw), maka cara itu memungkinkan saja sejauh ada nilai nilai yang serumpun. Maka Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya bagai Perda Omnibuslaw.

“Sejauh ada nilai nilai yang serumpun, OK saja”, kata Himawan melalui sambungan telepon pada Senin malam (21/4/25).

Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya ini bisa dibilang sebagai Perda Omnibus. Karena menggabungkan kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan.

Kejuangan sendiri adalah bagian dari budaya Surabaya. Sehingga secara bersama dalam Raperda itu mengatur semangat memajukan nilai kebudayaan, nilai kejuangan dan nilai kepahlawanan.

Diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang sering disebut sebagai Omnibus Law, resmi disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020.

Sedangkan akhir tahun 2020 ketika Thony mengkonsultasikan gagasan kepada Cahyo Kumolo adalah masa masa euforia omnibus law di tanah air.

“Ini ada semangat omnimbuslaw”, kata Thony.

Karena ada semangat omnibuslaw itulah nilai nilai Kejuangan digabungkan dengan nilai nilai kebudayaan dalam Raperda yang kemudian berbunyi “Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya “.

Diharapkan dengan hadirnya Perda ini juga akan mendorong lahirnya Undang Undang Kejuangan dan Kepahlawanan dikemudian hari. Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan bukan hanya milik Kota Pahlawan Surabaya. Tapi milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *