Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Bicara tentang budaya cakupannya begitu luas. Agar terfokus pada permasalahan, maka harus ada batasan. Batasan yang menjadi concern terkait budaya sebagai warisan Nusantara adalah pelestarian aksara daerah (Nusantara).
Nusantara terdiri dari bermacam macam daerah, yang setiap daerah punya tradisinya masing masing, misalnya tradisi tulis. Tradisi tulis yang dimaksud mengacu pada tradisi yang menggunakan tulisan tradisional.

Indonesia dan Suriname telah menjajaki kolaborasi untuk menominasikan praktik menulis aksara tradisional (seperti aksara Jawa dan Arab Pegon) sebagai Warisan Budaya Takbenda (intangible heritage) ke UNESCO. Kerja sama ini diinisiasi melalui diskusi bersama komunitas budaya dan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paramaribo.
Fokus Aksara yang diusung adalah Aksara Jawa dan Arab Pegon. Ini karena kuatnya sejarah diaspora masyarakat Jawa di Suriname yang terus merawat warisan leluhur.
Tujuannya untuk memperkuat naskah nominasi bersama (joint nomination) dan mendorong perlindungan aksara tradisional di tingkat global.
Bagaimana dengan di tingkat Lokal dan Nasional?
Nominasi ke tingkat UNESCO ini adalah salah satu bentuk menyelamatkan warisan aksara lokal dari kepunahan akibat perkembangan zaman. Lainnya meliputi:

Digitalisasi Aksara: Memasukkan aksara daerah ke dalam sistem komputer dan standar internasional Unicode agar bisa dipakai di gawai dan internet.
Pendidikan Formal dan Informal: Mengajarkan membaca dan menulis aksara lokal (seperti Aksara Jawa, Sunda, atau Bali) di sekolah maupun komunitas.
Dokumentasi Naskah Kuno: Menyalin, menerjemahkan, dan menyimpan naskah lama beraksara daerah agar isinya tidak rusak atau hilang.
Penggunaan Ruang Publik: Memakai aksara daerah pada papan nama kantor pemerintahan, jalan, atau fasilitas umum sebagai identitas visual.
Festival dan Kompetisi: Mengadakan lomba menulis, membuat podcast, atau perancangan gelar wicara dan situs web berbasis aksara daerah.
Semua aksi itu akan hanya baik di atas kertas bila tidak dilakukan secara nyata bersama.(kolaborasi) dengan penuh kesadaran. Agar bisa bersifat mandatory, perlu ada aturan hukum yang diberlakukan sebagai bentuk perintah aturan agar dilaksanakan seperti di tingkat daerah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda).
Kolaborasi dan aturan hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) memang sangat penting agar sebuah aksi tidak hanya menjadi wacana. Aturan yang bersifat wajib membantu memastikan setiap pihak bergerak bersama secara nyata di lapangan. (PAR/nng)
