Rajapatni.com: Surabaya – ADA yang harus menjadi ꧌ꦥꦼꦂꦲꦠꦶꦪꦤ꧀꧍ perhatian bangsa Indonesia di sela sela uforia ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai warisan Tak benda (intangible heritage culture) oleh UNESCO pada ꧌꧇꧓꧇ꦝꦺꦱꦺꦩ꧀ꦧꦼꦂ꧍ 3 Desember 2024 lalu. Satu lagi yang selama ini menjadi identitas bangsa Indonesia, yang juga ꧌ꦠꦼꦂꦒꦺꦴꦭꦺꦴꦁ꧍ tergolong Intangible Heritage Culture (IHC), yaitu Kebaya.
Kebaya ꧌ꦩꦼꦫꦸꦥꦏꦤ꧀꧍ merupakan salah satu pakaian tradisional Indonesia, yang kaya akan nilai budaya. Kebaya menjadi salah satu warisan budaya yang masih sangat dikenal dan dikenakan hingga saat ini. Ada berbagai ꧌ꦗꦼꦤꦶꦱ꧀꧍ jenis kebaya di Indonesia. Diantaranya adalah kebaya Jawa, ꧌ꦧꦼꦠꦮꦶ꧍ Betawi, Bali, dan Sunda.
Kebaya bukan hanya sekadar pakaian, tetapi juga sebuah ꧌ꦱꦶꦩ꧀ꦧꦺꦴꦭ꧀ꦧꦸꦢꦪ꧍ simbol budaya dan identitas bagi bangsa Indonesia. Memang kebaya tidak hanya ada di Indonesia, tapi juga ꧌ꦝꦶꦥꦏꦻ꧍ dipakai di beberapa negara Asia Tenggara.
꧌ꦤꦩꦸꦤ꧀꧍Namun sejak UNESCO secara resmi menetapkan Kebaya menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, maka kebaya semakin ꧌ꦩꦼꦔꦸꦏꦸꦃꦏꦤ꧀꧍ mengukuhkan diri sebagai identitas bangsa Indonesia.
Pada ꧌꧇꧔꧇ꦝꦺꦱꦺꦩ꧀ꦧꦼꦂ꧇꧒꧐꧒꧔꧇꧍ 4 Desember 2024, UNESCO menetapkan Kebaya masuk ꧌ꦝꦥ꦳꧀ꦠꦂ꧍ daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan dalam ꧌ꦱꦶꦝꦁ꧍ sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) di Asuncion Paraguay.
꧌ꦏꦧꦂ꧍ Kabar ini menyusul Reog Ponorogo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai warisan budaya Tak benda pada 3 Desember 2024.
Penetapan oleh UNESCO ꧌ꦠꦼꦂꦲꦝꦥ꧀꧍ terhadap Kebaya ini sesungguhnya melalui proses ꧌ꦥꦚ꧀ꦗꦁ꧍ panjang, yang oleh pemerintah Indonesia pertama kali telah diusulkan kepada UNESCO sebagai warisan budaya takbenda pada tahun 2022. Setelah lebih dari dua tahun ꧌ꦧꦼꦂꦥꦿꦺꦴꦱꦺꦱ꧀꧍ berproses akhirnya UNESCO menetapkan Kebaya sebagai warisan budaya Tak benda (Intangible Heritage Culture) Indonesia.
Penetapan kebaya oleh UNESCO ini melengkapi kekayaan budaya Indonesia karena sebelumnya pada tahun 2009 UNESCO juga telah ꧌ꦩꦼꦤꦼꦠꦥ꧀ꦏꦤ꧀꧍ menetapkan batik Indonesia sebagai warisan budaya ꧌ꦝꦸꦤꦶꦪ꧍ dunia. Tepatnya pada 2 Oktober 2009. Batik ditetapkan sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Tak benda.
Karena penetapan ꧌ꦩꦺꦴꦤꦸꦩꦺꦤ꧀ꦠꦭ꧀꧍ monumental ini, Indonesia menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presidean No 33 Tahun ꧌꧇꧒꧐꧐꧙꧇꧍ 2009.
Kini batik dan kebaya, yang umumnya menjadi satu ꧌ꦏꦼꦱꦠꦸꦮꦤ꧀꧍ kesatuan busana asli Indonesia dan saling ꧌ꦩꦼꦊꦔ꧀ꦏꦥꦶ꧍ melengkapi telah resmi ditetapkan oleh UNESCO sebagai warisan budaya Tak benda (intangible heritage culture). Kebaya ditetapkan pada 4 Desember 2024. Batik ditetapkan pada ꧌꧇꧒꧇ꦎꦏ꧀ꦠꦺꦴꦧꦼꦂ꧇꧒꧐꧐꧙꧇꧍ 2 Oktober 2009. Kini dengan penetapan atas Batik dan Kebaya, warga Indonesia harus bangga atas budaya bangsa ini dan harus terus berkomitmen bisa ꧌ꦧꦼꦂꦑꦿꦺꦪꦱꦶ꧍ berkreasi atas keduanya sehingga Batik dan Kebaya terus ꧌ꦧꦼꦂꦑꦼꦩ꧀ꦧꦁ꧍ berkembang. (PAR/nng)