Transformasi Dewan Kebudayaan Surabaya dan Masa Depan Ekosistem Budaya Kota

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Dari Politik Event menuju Politik Pengetahuan Kebudayaan. Sore itu gerimis turun tanpa henti. Meski langit tidak benar-benar mendung. Jumat Pahing, 15 Mei 2026, di teras rumah dinas Wali Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam Nomor 9, beberapa orang tampak bergerombol menunggu dimulainya sebuah agenda penting. Agendanya adalah pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Walikota kepada pengurus Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029.

Begitu para undangan memasuki ruang pertemuan, hujan perlahan reda. Dalam tradisi Islam, hujan dipahami sebagai rahmat dan keberkahan.

Dalam kosmologi Jawa, Jumat Pahing juga memiliki makna simbolik, yang tidak sederhana. Weton dengan neptu 15 (Jumat 6 + Pahing 9) itu kerap dimaknai sebagai perlambang pribadi yang mengayomi, memiliki keluasan pandangan, sekaligus menjadi “sumur sinaba”, yakni tempat orang datang mencari nasihat dan pengetahuan.

Boleh jadi, semua itu sekadar kebetulan. Namun dalam kebudayaan, simbol dan momentum sering kali bekerja melampaui logika administratif. Pengukuhan Dewan Kebudayaan Surabaya pada hari tersebut seolah menandai lahirnya fase baru tata kelola kebudayaan kota. Sebuah upaya menggeser orientasi dari sekadar penyelenggaraan kegiatan menuju pembangunan ekosistem pengetahuan kebudayaan.

Pengukuhan dan penyerahan SK Walikota kepada Dewan Kebudayaan Surabaya (2026-2029) di kediaman resmi WaliKOTA Surabaya. Foto: nng

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan mandat kepada 13 pengurus Dewan Kebudayaan Surabaya untuk menjalankan fungsi strategis kebudayaan kota. Keputusan ini sekaligus mempertegas transformasi kelembagaan dari Dewan Kesenian Surabaya (DKS) yang telah demisioner sejak 2019 menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya.

Transformasi tersebut bukan sekadar pergantian nama atau nomenklatur birokrasi. Perubahan ini memiliki basis filosofis dan yuridis yang kuat. Terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut menempatkan kebudayaan sebagai instrumen pembangunan nasional yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina oleh pemerintah daerah.

Dalam konteks itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), melakukan inventarisasi objek pemajuan kebudayaan (OPK), serta membangun ekosistem kebudayaan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, paradigma kebudayaan tidak lagi berbasis event, melainkan berbasis pengetahuan, data, dan arah pembangunan jangka panjang.

Di sinilah sesungguhnya letak perubahan mendasar tersebut. Selama ini, sebagian masyarakat masih memandang lembaga “dewan” sebagai pelaksana acara atau event organizer kebudayaan. Padahal, fungsi utama lembaga kebudayaan justru berada pada wilayah konseptual, intelektual, dan strategis. Diantaranya, melakukan kajian, menyusun rekomendasi, membaca dinamika sosial budaya, hingga merumuskan arah kebijakan kebudayaan kota.

Secara akademik, transformasi kelembagaan merupakan proses perluasan fungsi dan reposisi peran institusi agar mampu menjawab perubahan zaman. Dewan Kesenian sebelumnya berfokus pada satu domain, yakni seni. Kini lembaga baru yang sekaligus merupakan amana Undang Undang memiliki cakupan yang berkembang lebih besar. Ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan. Seni adalah salah satunya.

Kesepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan itu adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, bahasa, seni, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Cakupan yang lebih luas ini menunjukkan bahwa kebudayaan tidak hanya dipahami sebagai pertunjukan artistik (seni) saja, tetapi juga mencakup sistem pengetahuan, memori kolektif, praktik sosial, hingga cara hidup masyarakat.

Dalam perspektif antropologi budaya, kebudayaan merupakan living system yang terus bergerak, bernegosiasi, dan bertransformasi mengikuti perubahan sosial.

 

Roadmap Yang Tepat Menjawab Tantangan

Karena itu, tantangan Dewan Kebudayaan Surabaya ke depan tidak ringan. Lembaga ini dituntut mampu membangun basis data kebudayaan yang akurat, melakukan identifikasi potensi dan persoalan budaya secara partisipatif, sekaligus menyusun roadmap kebudayaan kota yang berorientasi jangka panjang.

Roadmap tersebut tidak boleh berhenti pada daftar festival tahunan atau agenda seremonial belaka. Kebudayaan kota harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban urban. Ia harus mampu menjawab persoalan identitas kota, regenerasi budaya, ruang hidup masyarakat, krisis ekologis, hingga tantangan digitalisasi dan homogenisasi budaya global.

Dalam kerangka itu, Surabaya dibagi ke dalam lima wilayah kebudayaan: Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Keseluruhannya mencakup 31 kecamatan dan 153 kelurahan. Setiap wilayah akan dipetakan berdasarkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan dengan melibatkan masyarakat, tokoh kampung, pelaku seni, pelaku budaya, sanggar, paguyuban, rumah ibadah, sekolah, perguruan tinggi, kampung lama, hingga komunitas pesisir.

Peta wilayah Administratif Kota Surabaya. Foto: dkebs

Pemetaan ini penting karena pembangunan kebudayaan tidak dapat dilakukan secara sentralistik. Pendekatan yang dibutuhkan adalah cultural mapping, yakni metode identifikasi potensi budaya berbasis wilayah dan komunitas. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dan Dewan Kebudayaan dapat membaca karakter sosial budaya tiap kawasan secara lebih presisi.

Surabaya Utara, misalnya, memiliki jejak kuat budaya maritim dan kampung pesisir. Surabaya Pusat menyimpan memori kolonial dan sejarah urban. Sementara Surabaya Timur berkembang sebagai ruang perjumpaan pendidikan, teknologi, dan urbanisasi baru. Setiap wilayah memiliki lanskap kebudayaan yang berbeda dan memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda pula.

Karena itu, langkah awal Dewan Kebudayaan Surabaya untuk menelusuri jejak kampung lama, jalur transportasi air, hingga karakter budaya Arek Surabaya menjadi penting secara historis maupun sosiologis. Upaya tersebut bukan nostalgia romantik semata, melainkan bagian dari membangun memori kolektif kota agar Surabaya tidak kehilangan akar identitasnya di tengah arus modernisasi.

Peta karakter arek Surabaya. Foto: dkebs

Tentu pekerjaan besar ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kebudayaan memerlukan kolaborasi multipihak: akademisi, budayawan, seniman, komunitas, media, hingga yang bersifat pentahelix: Pemerintah, Dunia Usaha, Akademisi, Media dan Komunitas. Ekosistem budaya hanya dapat tumbuh jika terdapat sinergi antara produksi pengetahuan, kebijakan publik, dan partisipasi warga.

Pada akhirnya, Dewan Kebudayaan Surabaya bukanlah lembaga pertunjukan, melainkan laboratorium gagasan kebudayaan kota. Ia dituntut menjadi ruang refleksi, kolaborasi, ruang kajian, sekaligus ruang etik untuk memastikan bahwa pembangunan Surabaya tidak hanya bertumpu pada beton dan infrastruktur, tetapi juga pada memori, nilai, dan peradaban manusianya.

Jika amanah ini dijalankan dengan integritas, ketelitian, dan kecintaan terhadap kota, maka transformasi Dewan Kebudayaan Surabaya dapat menjadi fondasi penting bagi lahirnya kebijakan kebudayaan yang lebih visioner, inklusif, dan berkelanjutan. (PAR/her*/nng)

* Penulis:

Ir. Heroe Budiarto, MM

Bidang Penelitian dan Kebijakan Dewan Kebudayaan Surabaya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *