Budaya
Rajapatni com: SURABAYA – Bahasa, sastra, dan aksara adalah tiga entitas yang berbeda karena memiliki fungsi dan wujud yang tidak sama. Bahasa adalah alat komunikasi, sastra adalah karya seni yang menggunakan bahasa sebagai media, sedangkan aksara adalah sistem simbol visual atau tulisan untuk merekam bahasa tersebut.
Perbedaan spesifik atas ketiganya secara keilmuan dan budaya itu adalah
1. Bahasa (Alat Komunikasi), yang berfungsi sebagai sistem lambang bunyi yang digunakan untuk berinteraksi dan menyampaikan gagasan sehari-hari.
2. Sastra (Karya Seni), yang berfungsi sebagai karya seni atau ekspresi estetis yang menggunakan bahasa untuk menggugah emosi dan menyampaikan nilai-nilai kehidupan.
3. Aksara (Sistem Tulisan), yang berfungsi sebagai medium fisik atau simbol visual (tulisan) untuk merekam bahasa agar pesan dapat didokumentasikan dan dibaca lintas waktu.
Mengapa Ketiganya Dibedakan?
Ketiganya dibedakan secara tegas karena cakupan dan medianya berbeda. Misalnya, bahasa bisa diucapkan tanpa harus ditulis.Sebaliknya, aksara dapat digunakan untuk menuliskan berbagai macam bahasa yang berbeda. Sementara itu, sastra tidak bisa berdiri tanpa adanya bahasa, namun bahasa sehari-hari belum tentu menjadi karya sastra.
Sastra membutuhkan bahasa sebagai bahan dasarnya, lalu bahasa tersebut bisa diabadikan bentuknya menggunakan aksara.
Karenanya Dinas Kebudayaan DIY memiliki bidang khusus yang membawahi bahasa, sastra, dan aksara untuk melestarikan warisan budaya Jawa agar tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat.
Ketiganya merupakan satu kesatuan identitas budaya yang diatur secara khusus melalui Perda DIY No. 2 Tahun 2021.
Sebagaimana tertulis dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 yang berbunyi:
1) Bahasa Jawa adalah sistem lambang bunyi yang berasal dari rumpun bahasa Austronesia yang dipergunakan oleh masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai sarana komunikasi, wahana ekspresi estetis dalam bentuk lisan maupun tulisan yang mencakup unsur-unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tata bahasa, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna.
2) Sastra Jawa adalah segala bentuk pemikiran yang dicurahkan dalam bentuk tulisan dalam media Bahasa Jawa.
3) Aksara Jawa adalah sistem tanda grafis yang diturunkan dari aksara Kawi yang memiliki bentuk, sistem, dan tata penulisan tertentu yang digunakan oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk berkomunikasi secara tulisan..
Bahasa, Sastra, dan Aksara adalah jelas tiga entitas yang sangat berbeda karena masing-masing memiliki objek kajian dan disiplin ilmu yang tidak sama. Meskipun saling berkaitan dalam membentuk sebuah peradaban atau budaya, ketiganya memiliki batasan yang jelas.
Namun Bahasa, Sastra dan Aksara adalah hal yang bisa dibilang sama sebagai identitas budaya bangsa.
Pakarnya pun memiliki sebutan sendiri sendiri. Ahli bahasa disebut linguist, Ahli sastra disebut sastrawan. Ahli Aksara disebut Epigrafer dan Filolog.
Untuk belajar masing masing ilmunya pun, apalagi menjadi pakar, ada jalur keilmuan (disiplin ilmu) yang harus ditempuh.
Untuk menjadi seorang Epigrafer (ahli epigrafi), seseorang harus mengambil jalur disiplin ilmu Arkeologi, Sejarah (khususnya Sejarah Kuno), atau Filologi (ilmu yang meneliti naskah-naskah kuno). Di Indonesia, peminatan ini paling banyak dan kuat dipelajari di bawah program studi Arkeologi.
Sementara untuk menjadi ahli bahasa atau linguist, seseorang harus mengambil jurusan Linguistik (Bahasa) di bangku kuliah.
Sedangkan untuk menjadi sastrawan, memang tidak ada kewajiban jalur pendidikan formal atau disiplin ilmu khusus. Namun, untuk mengasah kepekaan bahasa dan pemahaman budaya, disiplin ilmu terbaik yang bisa diambil meliputi Sastra (Indonesia/Daerah/Asing), Pendidikan Bahasa, dan Ilmu Budaya.

Karena perbedaan fundamental inilah, A. Hermas Thony, pengusul Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya berani mempertegas batas pemisah (perbedaan) antara Objek Bahasa, Seni yang didalamnya adalah Seni Sastra dan Objek Aksara. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Bahasa dan Seni sudah termasuk dalam 10 OPK itu. Sementara Objek Aksara belum.
“Bagaimana orang bisa membaca aksara Jawa atau aksara Nusantara lainnya, jika tidak ada upaya pemajuan aksara atau belajar aksara. Orang boleh paham bahasa, tapi belum tentu mereka bisa membaca manuskrip, yang menjadi salah satu dari OPK yang dimajukan”, tegas Thony.
Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, kota Surabaya berani menambahkan Aksara sebagai OPK.
“Kota Surabaya berani menambahkan Objek Aksara dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan dalam Perda ini sebagai wujud sifat berani (Śūra/Çūra) Surabaya, yang namanya berakar dari leksikal Śūrabhaya atau Çūrabhaya yang berarti berani menghadapi tantangan sebagaimana didapat dari Prasasti Canggu 1358M“, pungkas Thony. (PAR/nng).
