Budaya:
Rajapatni.com: SURABAYA – Kata Pahlawan adalah sebutan bagi orang orang, yang telah bersungguh sungguh berbuat dan bekerja untuk satu tujuan baik, yang tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih untuk kepentingan umum dan bahkan untuk bangsa negara.
Ini berlaku di seluruh dunia. Di Indonesia, khususnya di kota Surabaya, muncul sebutan pahlawan ekonomi, pahlawan pendidikan, pahlawan olahraga, pahlawan kemerdekaan dan juga pahlawan budaya.
Jamak bagi kita bahwa pahlawan berkonotasi kuat ke pahlawan kemerdekaan. Kita semua tau bahwa pahlawan kemerdekaan adalah orang orang, yang dengan tulus hati dan rela mati untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Juga pahlawan ekonomi. Mereka adalah orang orang yang mampu meningkatkan kemampuan berwirausaha dan membangun jiwa kewirausahaan.
Kita masih ingat nama Rudi Hartono dan Liem Swie King, yang diberi predikat Pahlawan Olahraga kerena berhasil membawa nama bangsa dalam kancah olahraga dunia, badminton.
Jadi jelas sekali kata pahlawan adalah sebuah predikat yang disematkan kepada orang yang telah berjasa di bidangnya demi bangsa.
Orang demikian disebut pahlawan karena mereka telah berjuang dan bekerja. Mereka patut menjadi suri tauladan. Kita bisa meniru kiat kiatnya dalam meraih sukses. Misalnya sukses meraih kemerdekaan, sukses membawa kesejahteraan ekonomi bagi lingkungannya, sukses menegakkan pendidikan sebagai tulang punggung bangsa seperti Ki Hajar Dewantara dan sukses seperti Rudy Hartono yang bisa meraih piala dunia All England.
Kita patut belajar bagaimana kiat kiat kerja mereka. Kita patut belajar bagaimana mereka berjuang meraih sukses dan mimpi. Perjuangan seperti inilah, yang harus dibedah dan dituangkan ke dalam wadah yang bisa dipakai sebagai landasan dasar pembangunan. Kota Surabaya harus merumuskan bagaimana kiat kiat berjuang seperti esensi perjuangan para pahlawan sebagimana disebut di atas.
Kiat berjuang ini sangat cocok bagi kota Surabaya, yang berpredikat kota pahlawan. Yaitu kota yang masyarakatnya telah berani mati berjuang meraih kemerdekaan dari bangsa asing.
Oleh karenanya, nilai nilai juang dari aksi perjuangan orang orang yang telah berjasa bagi lingkungan dan negara harus diformulasikan dalam aturan daerah seperti Perda (Peraturan Daerah).
Perjuangan adalah Budaya

Jika kita menyimak isi Undang Undang Pemajuan Kebudayaan, pada dasarnya hal hal yang bisa diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi adalah satu indikasi kebudayaan. Semua Object Object Pemajuan Kebudayaan (OPK), yang menurut UU 5/2017, ada 10, wajib bisa diwariskan.
Kejuangan adalah fakta dari dan di kota Surabaya, yang telah ada sejak ratusan tahun silam. Nama “Syura ing Bhaya” yang mengandung arti “Berani menghadapi bahaya” adalah fakta sejarah Surabaya. Bila dirunut dari sejarah yang kita pahami selama ini bahwa mulai dari era Dyah Wijaya, masyarakat Surabaya sudah berani mengusir penjajah asing, Tartar Mongol, sehingga membawa kemenangan dan lahirlah Majapahit pada 1293. Disusul dengan fakta sejarah Trunojoyo dan masyarakat Surabaya, yang berani menghadapi tentara VOC yang bersekongkol dengan Mataram pada 1677.
Ada juga kisah rakyat Surabaya bersama Jayapuspita pada 1718-1722. Ini adalah perang besar pada masa VOC yang dipimpin oleh Jayapuspita . Berikutnya adalah arek arek Surabaya, yang berani menghadapi tentara Sekutu demi mempertahankan kedaulatan bangsa pada November 1945 yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Perjuangan itu ditandai dengan pecah perang kemerdekaan pada 10 November 1945.
Sifat sifat Kejuangan dari zaman ke zaman inilah, yang harus menjadi inspirasi dalam perjuangan membangun Surabaya dan negara. Surabaya tidak hanya representasi lokal, tetapi sudah menjadi potret nasional. Peringatan Hari Pahlawan 10 November bermula dari fakta sejarah di Surabaya.
Karenanya sangat layak dan mulia bila dari Surabaya sebagai kota Pahlawan dapat memformulasikan nilai kejuangan (juang) dalam aturan daerah Perda, yang syukur syukur bisa menjadi dasar yang bersifat nasional sehingga kelak lahir Undang Undang Kota Pahlawan.
Pemikiran ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang membahas tentang Raperda Inisiatif Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya adalah agar NILAI KEJUANGAN dapat diakomodiri dan dijabarkan sebagai arah pembangunan kota Surabaya.
Seseorang disebut Pahlawan karena mereka telah berjuang. Tidak ada seorang pahlawan tanpa berjuang. Kita mewarisi sifat sifat para pahlawan dari kerja dan perjuangannya.
Karenanya dalam Perda, yang sedang dibahas di Komisi D DPRD Kota Surabaya, bisa berbunyi dan menjadi “Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya”. (PAR/nng)