Mewarisi Raden Wijaya atau Panji Margabhaya Untuk Pembangunan Surabaya?

Budaya, Sejarah

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Predikat Pahlawan atas upaya kejuangan di masa lalu dalam sejarah tidak hanya yang bersifat fisik memanggul senjata (tajam dan api), tetapi berjuang untuk membantu kemanusiaan.

Sejarah itu adalah 1) perjuangan Raden Wijaya pada 1293 dan 2) perjuangan Panji Margabhaya 1358 M dalam membantu menyeberangkan masyarakat dari satu tepian sungai ke tepian sungai lainnya untuk urusan urusan Kebudayaan, keagamaan, perdagangan, perekonomian, sosial dan kemasyarakatan.

Dari dua perjuangan oleh Raden Wijaya dan Panji Margabhaya, perjuangan mana yang masih relevan dilakukan oleh warga Surabaya sekarang? Apakah perjuangan Raden Wijaya atau Panji Margabhaya?

Dari jasa Tambangan inilah nama Śūrabhaya dicatat raja. Foto: ist

Sekarang dan mendatang adalah perang menghadapi kemiskinan, kebodohan, dan kemalasan. Bukannya perang fisik dengan memegang senjata tajam atau senjata api tidak diperlukan.

Tapi ada bagiannya sendiri. Yaitu TNI. Sementara masyarakat harus berperang menghadapi kebodohan, kemiskinan dan kemalasan. Di antara dua jenis perang: 1) perang fisik dengan senjata tajam dan senjata api atau 2) perang melawan Kebodohan, kemiskinan dan Kemalasan, mana yang kita harapkan dan relevan dengan zaman sekarang?

Maka, yang relevan kita warisi adalah jasa Panji Margabhaya (1358) dari pada Raden Wijaya (1293).

Jasa dan perjuangan Panji Margabhaya sangat relevan dengan kebutuhan zaman sekarang maupun mendatang.

Nama Panji Margabhaya sangat jelas otentik tersebut dalam sumber primer Prasasti Canggu (1358). Artefaknya ada. Kisahnya jelas.

Apakah kita sekarang dan mendatang berharap perang seperti perjuangan Raden Wijaya? Secara khusus memang ada elemen masyarakat yang telah dipersiapkan untuk itu. Yaitu Tentara Nasional Indonesia.

Bahkan TNI pun pada masa sekarang dibutuhkan untuk membantu masyarakat. Misalnya membangun jembatan, dan membangun jalan. Bahkan dengan jelas disebut berdasarkan UU TNI No. 34 Tahun 2004 (beserta revisinya melalui UU No. 3 Tahun 2025), bahwa tugas TNI mencakup operasi kemanusiaan, pengamanan, hingga bantuan kepada pemerintah dan masyarakat.

Tugas TNI jika tidak ada perang, persis seperti tugasnya Panji Margabhaya. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *