Hati Hati Aspal (Asli Tapi Palsu).

Sejarah:

Rajapatni.com: SURABAYA – Di Surabaya masih terdapat properti, yang berstatus surat surat asing Eigendom Verponding (Belanda). Surat Eigendom ini ada yang berada di tangan pedagang barang antik. Sehingga bagi pihak pihak tertentu, surat surat ini menjadi barang antik yang diburu. Tidak untuk sebuah koleksi tapi menjadi peluang untuk mencari keuntungan yang spekulatif.

Apalagi ada kertas kertas zegel terbitan di masa Hindia Belanda yang dijual secara online. Asli. Ini semua memungkinkan untuk dipakai sebagai upaya membuat dokumen tiruan, asli tapi palsu. Pembuatan dokumen semacam ini sudah jamak.

Blanko zegel kosongan yang diperjual belikan. Foto: dok

Akibatnya muncul adanya keraguan dan dugaan pemalsuan terhadap keaslian suatu dokumen. Apalagi bila dalam surat itu terdapat penulisan (pengetikan) kata kata, yang tidak sesuai zamannya. Misalnya pada penulisan beberapa kosa kata yang mestinya berbahasa Belanda karena di era penjajahan Belanda, tetapi tertulis dalam bahasa Indonesia.

Beberapa kosa kota ini terlihat dan terdengar berbahasa asing Belanda tapi sesungguhnya tertulis dalam bahasa Indonesia. Maklum banyak kosa kata Bahasa Indonesia itu merupakan serapan dari Bahasa Belanda. Ada ejaan yang tidak sama antara bahasa Belanda dan Indonesia. Kelihatannya sama tapi berbeda dalam ejaan. Makna boleh sama. Seperti kata kantor (Indonesia) dan Kantoor (Belanda) dengan menggunakan dobel “O”.

Apalagi penulisan surat surat itu bersifat formal (hukum). maka penulisan seharusnya benar sesuai eranya. Tidak boleh salah. Jika tidak benar, Ini yang kemudian menimbulkan dugaan ketidakbenaran atau ketidak-aslian dalam surat dokumen yang dipakai sebagai alat bukti, misalnya dan apalagi dalam persidangan.

Hal ini bisa munculkan dugaan ketidakbenaran karena diduga ditulis di era yang berbeda dan dibuat seolah olah benar dan asli, maka patut disangsikan keaslian suatu dokumen.

Namanya manusia, yang tidak hidup di zaman ketika surat atau dokumen sesungguhnya dikeluarkan, maka penulisan bisa saja tidak benar. Ketidakbenaran atau kekurang-tepatan ini bisa saja terjadi pada penulisan nama jalan, juga pada kosa kata, yang penulisannya berbeda antara era sebelum dan sesudah kemerdekaan.

Kosa kata Belanda yang digunakan untuk nama jalan di Surabaya sebelum kemerdekaan antara lain “steeg”, “weg”,”laan”, “straat”, dan “boulevard”. Contohnya, Darmo Boulevard, Aloon Aloon Straat, Tamarindelaan, Ringweg, dan Heerensteeg. Nama nama ini tertulis sebelum tahun 1950. Namun per tanggal 28 Maret 1950 semua nama nama yang berbau Belanda diganti.

Jika pada dokumen yang diterbitkan sebelum kemerdekaan atau di masa pemerintahan Hindia Belanda, nama jalan harus benar. Jika memang ada unsur kesengajaan pemalsuan maka menurut menurut KUHP UU 1/2023, Pasal 263 bahwa Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika suatu alat atau bukti, yang digunakan dalam suatu persidangan diduga palsu, maka bisa jadi muncul aksi yang disebut bantahan terhadap alat bukti.

Pada dasarnya, pemalsuan surat atau dokumen adalah tindak pidana karena di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek), yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Maka, dokumen, yang diduga palsu, dapat menjadi dasar gugatan perdata untuk meminta pembatalan dokumen tersebut. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *