Bencana Alam Vs Bencana Budaya. Kapan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya Disahkan DPRD Kota Surabaya?

Legislasi, Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Mengikuti dan mengamati beberapa kegiatan forum diskusi budaya baik di dalam kota maupun luar kota belakangan, ternyata para peserta baik secara individu ataupun atas nama komunitas budaya menyampaikan bahwa mereka terus bergeliat berkebudayaan.

Senang mendengarnya. Ini menunjukkan bahwa secara parsial, masing masing dengan penuh kesadaran tinggi terpanggil untuk menjaga, melindungi dan melestarikan warisan budaya itu.

Dalam aktivitas nyata itu, mereka secara langsung menjadi tanggul dan benteng warisan budaya.

Membentengi warisan budaya berarti memperkuat identitas dan nilai budaya lokal agar tidak luntur oleh budaya asing dan perubahan zaman. Mereka melakukannya dengan caranya masing masing sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Ada yang terus menerus belajar. Ada pula yang mempraktikkan sesuai seni dan budaya yang didalami dan dikuasai. Serta Ada pula, yang senang menghadiri dan menonton pertunjukan pertunjukan budaya, misalnya wayang dan sebagainya.

Tidak ketinggalan, ada pihak dan kelompok yang bersikap kritis terhadap ancaman yang mengganggu budaya dan pengaruh luar yang tidak sesuai. Pandangan kritis ini semata mata bagai obat pahit yang menyehatkan. Tapi ada pihak yang melepehnya (Jawa).

Akan lebih bagus bila geliat aktif dan proaktif para pegiat budaya ini diiringi dengan hadirnya perlindungan hukum, yang mereka butuhkan sebagai guidance dan bisa memayungi aktivitas kebudayaan mereka.

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya. Foto: nng

Aturan sebaiknya dibuat dan diterapkan dalam kondisi tenang dan normal. Sehingga dari aturan itu, semua bisa belajar tentang dan dari apa apa, yang tertuang dalam aturan dengan baik. Bukannya dalam kondisi ketika sudah terjadi peristiwa dan bencana. Itu namanya terlambat.

 

Bencana Alam Vs Bencana Budaya

Kehancuran alam akibat Bencana alam. Foto: ist

Bencana Alam bisa dilihat mata. Tapi Bencana Budaya tidak kasat mata. Bencana alam memang seringkali memiliki dampak fisik, yang terlihat jelas oleh mata, seperti kerusakan akibat erupsi gunung berapi Semeru, gempa bumi, banjir, dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Namun, Bencana Budaya seringkali lebih terselubung dan tidak kasat mata. Bencana Budaya merujuk pada erosi, kerusakan, atau hilangnya aspek-aspek penting dari warisan budaya suatu masyarakat, yang mencakup misalnya: tradisi dan ritual. Contohnya punahnya upacara adat atau praktik sosial karena modernisasi atau kurangnya minat.

Lenyapnya kearifan lokal terkait pertanian, pengobatan tradisional, atau navigasi.

Kematian bentuk seni pertunjukan atau teknik kerajinan tangan tertentu.

Tidak ketinggalan terjadinya pergeseran nilai-nilai inti masyarakat yang menyebabkan hilangnya identitas komunal dan bangsa.

Adat pengantin Pegon yang sudah jarang ditemui di Surabaya. Foto: ist

Dampak dari Bencana Budaya mungkin tidak secepat dan sedramatis Bencana Alam, tetapi kerugian yang ditimbulkannya seperti hilangnya identitas dan terputusnya koneksi dengan sejarah masa lalu adalah sama pentingnya. Hal ini seringkali menjadi “bencana yang sunyi” karena prosesnya bertahap dan dampaknya lebih dirasakan secara sosial dan psikologis daripada secara fisik.

 

Sudah Adakah Yang Hilang?

Mungkin sekarang kita tidak merasakan bahwa sudah ada yang hilang di sekitar kita. Ini karena prosesnya yang perlahan tapi pasti (slowly but surely). Karenanya aturan seperti peraturan daerah (Perda) adalah alat perlindungan dan guidance demi perlindungan dan pelestarian warisan budaya.

Kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya disahkan DPRD Kota Surabaya? (PAR/nng)

One thought on “Bencana Alam Vs Bencana Budaya. Kapan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya Disahkan DPRD Kota Surabaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *