Apakah Aksara Daerah (Jawa dan Pegon) Bertentangan Dengan Nilai Nilai Luhur Nusantara?

Budaya, aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Jalan berliku bagi aksara daerah (Nusantara) untuk mendapat pengakuan formal (pengakuan hukum) di rumah sendiri. Secara faktual dan kultural, aksara daerah itu ada di Surabaya, bahkan ketika nama daerah ini  masih Śūrabhaya (abad 14) dan Śūrapringga.(abad 19).

Inskripsi bertulis Śūrapringga. Foto: dok

Bukti bukti resminya (formal) masih ada.

• Prasasti Canggu (1358 M), yang kini ada di Museum Nasional Indonesia di Jakarta.

• Prasasti Masjid Kemayoran Surabaya (1848 M) masih ada di lokasi, Surabaya.

• Manuskrip Negarakertagama (1365 M) yang kini ada di Perpusnas Jakarta

• Manuskrip Bureng (1850 M) yang sekarang disimpan di Qatar National Library, Qatar.

Pengakuan Formal itu adalah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Undang Undang yang bersifat Nasional.

Perda memang dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat lokal, melaksanakan otonomi daerah, serta menjabarkan aturan yang lebih tinggi.

Adapun syarat pembuatan Perda adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya atau dilarang melawan kepentingan umum atau undang-undang yang lebih tinggi.

Cuplikan Manuskrip Bureng yang kini tersimpan di Qatar National Library. Foto: ist

Apakah mengatur Aksara Daerah (Jawa dan Pegon) bertentangan dengan (melawan) Undang Undang?

Kongres Aksara pun telah terselenggara di Yogyakarta tahun 2021, dimana pengampu aksara ini adalah Jatim, Jateng dan DIY.

Segera akan ada Kongres Kebudayaan Nusantara 2026 di Malang (8 Agustus), di mana salah satu Pokok bahasannya adalah Aksara.

Kongres Kebudayaan Nusantara (2026) ini selaras dengan Kongres Aksara (2021).

Surabaya bukanlah daerah, yang hampa (kosong) dari aksara. Bukti historis dan kultural bisa dilihat faktanya. Melalui Prasasti Canggu tahun 1358 M, Prasasti Masjid Kemayoran Surabaya 1848 M dan tradisi penulisan aksara Pegon pada masa kolonial hingga sekarang.

Apakah peradaban masa kini mengingkari peradaban masa lalu dan fakta yang ada? Tidak. Bukan peradaban yang mengingkari, tetapi beberapa orang di peradaban masa kini, yang belum melihat (tahu) peninggalan peradaban masa lalu itu. (PAR/nng)

Mungkin aksara daerah ini (Jawa dan Pegon) dianggap aksara asing, yang bertentangan dengan nilai nilai luhur Nusantara.(PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *