Aksara Menjadi Salah Satu Tujuan Dalam Kongres Kebudayaan Nusantara

Budaya, Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Pada Minggu, 2 Agustus 2026, diselenggarakan Zoom Pra Kongres Kebudayaan Nusantara sebagai persiapan Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Pra Kongres Kebudayaan Nusantara pada 2 Agustus 2026. Foto: par

Dari Surabaya hadir Puri Aksara Rajaptni, yang diwakili A. Hermas Thony dan Nanang Purwono.

Hermas Thony menyampaikan pandangannya tentang Objek Aksara untuk bisa digunakan sebagai bahan di Kongres Kebudayaan Nusantara pada 8 Agustus 2026.

A. Hermas Thony dalam acara Pra Kongres Kebudayaan Nusantara pada Minggu, 2 Agustus 2026..Foto: par

Pertama, Kebudayaan bisa dijadikan konsep pembangunan yang berjuluk Pembangunan Berbasis Kebudayaan. Selama ini konsep pembangunan yang ada lebih didominasi oleh pembangunan yang berbasis Teknologi dan lupa akan kebudayaan.

Kedua, Dalam Undang Undang 5/2017 khususnya di Pasal 5 tentang Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Objek Aksara tidak termasuk di dalamnya. Padahal Objek Aksara dan Objek Bahasa adalah dua entitas yang berbeda. Aksara adalah simbol suara yang memiliki jalur keilmuan sendiri (Paleografi). Sementara Bahasa adalah simbol suara (lisan) yang memiliki keilmuan sendiri (Linguistik). Paleografi berbeda dari Linguistik, tapi keduanya saling terkait.

Dalam salah satu dari 10 OPK, ada objek Manuskrip. Pertanyaannya adalah bagaimana kita bisa memajukan Manuskrip tanpa ada pengetahuan Aksara?

Ketiga, Puri Aksara Rajapatni dengan DPRD Kota Surabaya mengusulkan Raperda Inisiatif, dengan menambahkan aksara dan nilai kejuangan sebagai objek lokal yang tidak ada secara nasional dalam UU.

Semangat mengusulkan Objek Aksara dalam Perda ini adalah demi pemajuan aksara yang pada akhirnya dapat memajukan objek Manuskrip.

Keempat, Aksara adalah tulang punggung ilmu pengetahuan baik tentang teknologi tradisional, keagamaan, kebudayaan dan sosial, yang semuanya dapat dilacak berdasarkan artefak prasasti dan Manuskrip.

Bayangkan bila tidak ada aksara maka pengetahuan nenek moyang tidak ada dokumentasinya. Hanya dalam ingatan saja. Ingatan manusia punya keterbatasan yang akhirnya rawan punah.

Belajar aksara adalah wujud pelestarian warisan budaya bangsa. Karenanya aksara harus diatur dalam peraturan perundang undangan, mulai dari Undang Undang, PP, Perda Gubernur, PerGub, Perda Kota/Bup, Peraturan Walikota (Perwali) dan Bupati (Perbup) demi kepastian hukum.

Aksara terjadwal masuk dalam pokok bahasan di Kongres Kebudayaan Nusantara. Foto: np

Kiranya Kongress Kebudayaan Nusantara nanti dapat membuat rekomendasi tentang Pemajuan aksara Nusantara. (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *