Aksara, Bahasa dan Manuskrip Adalah Objek Kebudayaan Yang Berbeda.

Budaya, Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Di salah satu bagian dalam organ pemerintahan kota Surabaya, pada suatu waktu saya (kami) sempat ditemui oleh salah satu staf berpengaruh pada bagian itu ketika mengusulkan Objek Aksara sebagai Objek dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Surabaya. Dikatakannya bahwa Aksara sudah masuk dalam objek Bahasa dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Jika Aksara dianggap masuk di dalam Objek Bahasa, maka patut dipertanyakan Apa wujud upaya pemajuannya selama ini?

Jika mau berupaya memajukannya.dalam bentuk kegiatan, maka muncul statement “wah sulit karena di atasnya (Undang Undang) tidak diatur (disebut)”.

Memang benar bahwa dalam Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Aksara tidak diatur dengan jelas (eksplisit) dan tidak ada klausul yang mengatur meski ada yang mengatakan bahwa Aksara dianggap masuk dalam Objek Bahasa.

Undang-undang ini hanya mengkategorikan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di mana Aksara seringkali ditafsirkan melekat pada kategori “bahasa” atau “manuskrip”.

Perlu diketahui dan disadari bahwa aksara adalah sistem lambang visual (tulisan), yang digunakan untuk merepresentasikan atau mengungkapkan suatu bahasa. Ketiganya (aksara, bahasa dan manuskrip) memang saling berkaitan namun berdiri sendiri sebagai konsep yang berbeda.

Aksara, Bahasa dan Manuskrip adalah konsep yang berbeda tapi saling terkait. Foto: par

Bahasa: Sistem komunikasi lisan yang berupa bunyi atau ujaran.

Aksara: Sistem tulisan atau simbol visual yang dipakai untuk menuliskan bahasa tersebut.

Contohnya: Bahasa Jawa bisa ditulis menggunakan aksara Latin, aksara Jawa (Hanacaraka), maupun aksara Pegon (Arab gundul).

Misalnya, kalimat “Kula kesah peken” (ini ditulis dalam aksara latin) dan ꦏꦸꦭꦏꦼꦱꦃꦥꦼꦏꦼꦤ꧀ (ini ditulis dalam Aksara Jawa) dan قول كسه ڤكن  (ini ditulis dalam aksara Pegon).

Manuskrip: Naskah atau dokumen fisik (seperti kertas, daun lontar, kulit kayu) hasil tulisan tangan masa lampau yang di dalamnya memuat teks berbahasa dan beraksara tertentu. Contohnya aksara Jawa dan Pegon .

Karenanya pengaturan aksara melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sangat tepat. Mengingat Undang-Undang bersifat makro, Raperda menjadi payung hukum operasional untuk melindungi, melestarikan, dan menonjolkan ciri khas identitas budaya masyarakat setempat yang tidak diatur secara spesifik di tingkat nasional.

Pemerintah Daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur kearifan lokal, yang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Kewenangan ini diberikan melalui mekanisme otonomi daerah untuk mengakomodasi hukum adat, tradisi, dan budaya yang bersifat khas di masing-masing wilayah agar tetap terlindungi

Kiranya uraian singkat diatas cukup jelas sebagai gambaran bahwa antara objek Aksara, Bahasa dan Manuskrip berbeda satu sama lain dan layak dilindungi hukum. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *