Budaya, aksara.
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Penggunaan aksara pernah memasyarakat. Tapi, umum di masa lalu. Itu berarti masyarakat nya masih terbiasa dengan penggunaan aksara.

Penggunaan berbagai aksara di masa lalu itu memang membuktikan tingginya tingkat literasi masyarakat Nusantara. Masyarakat terbiasa menggunakan aksara Jawa, Hanzi, hingga Pegon secara luwes dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan, dan perdagangan.
Tapi sekarang tidak. Namun, di Surabaya sudah ada upaya memperkenalkan kembali penggunaan aksara tradisional itu. Aksara Jawa tampak sudah menghiasi semua perkantoran pemerintahan kota Surabaya. Posisinya terpampang di muka publik seperti di kantor kantor kelurahan, kecamatan, OPD hingga Balai Kota dan DPRD Kota Surabaya.

Sementara aksara Hanzi menghiasi kawasan Pecinan Kembang Jepun. Praktik ini adalah bukti munculnya kesadaran akan pelestarian aksara Tradisional.
Pemasangan aksara Hanzi di kawasan Pecinan Kembang Jepun itu merupakan bagian dari program revitalisasi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat identitas budaya Chinatown di kawasan Kota Lama. Langkah ini menjadi simbol bangkitnya kesadaran multikultural untuk melestarikan dan menampilkan kembali warisan sejarah serta tradisi Tionghoa.

Yang menarik adalah gerakan pemasangan aksara Hanzi ini didukung penuh oleh masyarakat di kawasan bisnis Kembang Jepun. Partisipasi aktif para pemilik toko dan gedung di Kembang Jepun ini menjadi bukti kuatnya kerukunan dan rasa memiliki warga terhadap sejarah kotanya.

Hal serupa juga diharapkan dari warga Bumi Putera di Surabaya, yang tidak hanya oleh pihak pemerintah di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Belum lama diketahui bahwa di lingkungan Instalasi Air di Jagir juga sudah terpasang signage beraksara Jawa. Meski masih terdapat kekurang tepatan dalam tata tulisnya. Bagaimanapun sudah ada niat baik dalam penggunaan aksara tradisional itu di era modern.
Penggunaan aksara tradisional adalah upaya bersama dalam pemajuan Kebudayaan sesuai Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Upaya ini (penggunaan aksara) adalah pondasi penting dalam Pemajuan Kebudayaan karena hal ini secara langsung memperkuat identitas lokal, mencegah kepunahan warisan leluhur, serta menghubungkan generasi muda dengan akar sejarah dan karakter budayanya.
Apalagi di Surabaya sudah ada Dewan Kebudayaan Surabaya sebagai lembaga formal di bawah pemerintahan, yang diharapkan bisa mengawal dalam implementasi pemajuan Kebudayaan.
Dalam sebuah Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya memang telah diusulkan Objek aksara dan sekaligus menjadi dasar dibuatnya Raperda itu, yang secara langsung menjadi dasar dan perlindungan hukum kebijakan walikota Surabaya dalam pemajuan aksara daerah.
Poin aksara sungguh sangat krusial dalam Raperda ini karena secara langsung menjadi landasan perlindungan hukum bagi Walikota Surabaya dalam mengeluarkan kebijakan pelestarian dan penggunaan aksara daerah. Kebijakan ini termasuk pemasangan papan nama kantor yang menggunakan aksara Jawa hingga edukasi bagi generasi muda.
Namun, aspek “Aksara” yang tiba-tiba dihilangkan dalam draf Raperda saat tahap sosialisasi Pemkot Surabaya, sangat disayangkan dan memicu kritik dari kalangan pegiat sejarah dan budayawan karena dianggap bertentangan dengan visi pelestarian budaya lokal di Kota Pahlawan.
Raperda adalah payung hukum yang bersifat spesifik di suatu daerah yang tidak disebutkan dalam Undang Undang yang bersifat umum nasional. Suatu Perda nantinya memang berfungsi sebagai payung hukum spesifik untuk menjawab kebutuhan khusus atau kearifan lokal di masing-masing daerah.
Fungsi spesifik Raperda antara lain:
1. Melaksanakan Otonomi Daerah:
Mengatur urusan rumah tangga daerah yang tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang nasional.
2. Menjabarkan Aturan Pusat:
Menjadi jembatan implementasi aturan nasional agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut (seperti Kota Surabaya dan sekitarnya).
3. Kekhususan Daerah:
Mencakup kebijakan seperti tata ruang wilayah, pelestarian budaya lokal, retribusi daerah spesifik, hingga penanganan masalah sosial yang unik pada suatu wilayah.
Dengan Perda melalui pasal pasalnya akan menjadi pedoman dasar pelaksanaan suatu kebijakan. Pun demikian dengan Perda Pemajuan Kebudayaan di Surabaya ini dengan dimasukkannya objek Aksara dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya. (PAR/nng)
