Budaya, aksara
Rajapatni.com: SURABAYA – Alih alih bicara tentang upaya Pemajuan Kebudayaan, khususnya budaya yang secara lokal ada di suatu daerah (Surabaya), dalam penyusunan kebijakan daerah yang berbentuk Raperda (calon Perda) saja, sudah ada indikasi pelemahan Kebudayaan.
Ini yang namanya Pemajuan Kebudayaan Vs Pelemahan Kebudayaan.

Secara praktis dan faktual, Walikota Surabaya melalui Surat Edaran, yang diterbitkan oleh Sekda Kota Surabaya Nomor 000/20389/436.7.17/2023, menyatakan agar seluruh Perangkat Daerah mencantumkan aksara Jawa di papan nama kantor.
Anda dapat membaca kebijakan pelestarian ini melalui publikasi resmi Pemerintah Kota Surabaya. https://www.surabaya.go.id/id/berita/76322/terapkan-penulisan-aksara-jawa-di-lingkungan-pemkot-surabaya-wali-kota-eri-cahyadi-jangan-lupa-sejarah
Faktanya, secara mandiri dan atas kesadaran warganya (Surabaya) yang telah mengupayakan lahirnya Perda Inisiatif, yang didasari oleh nilai nilai kearifan lokal sebagai upaya pemajuan budaya lokal (daerah) sebagai turunan dari Undang Undang yang bersifat umum/nasional, justru upaya (pemajuan aksara daerah) ini dilemahkan secara terstruktur. Yaitu dihilangkan dari diksi Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya.
Jangankan tertulis (tersebut) dalam pasal dengan aturan aturannya, tersebut dalam kata dan huruf pun tidak ada. Ini menunjukkan indikasi penghapusan budaya daerah.
Dikatakan penghapusan karena aksara ini justru 1) menjadi objek pertimbangan dasar diusulkannya Raperda inisiatif, 2) objek Aksara sudah dibahas dalam serangkaian rapat rapat di Pansus DPRD Surabaya juga 3) dibahas secara internal antara inisiator dan pejabat di Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya. Tapi nyatanya dalam sosialisasi Raperda pada hari Rabu ,(20/5/26) diksi Aksara tidak ada. Apalagi dalam pasal yang mengaturnya.
Objek Aksara Hilang. Objek Aksara Dihilangkan. Ini diduga sebuah upaya terstruktur, yang kontradiksi dengan upaya pemajuan kebudayaan daerah. Sekaligus kontradiksi dengan kebijakan walikota Surabaya sendiri, yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 000/20389/436.7.17/2023 tentang imbauan penulisan aksara Jawa di papan nama kantor seluruh Perangkat Daerah.
Dengan demikian apa yang bisa dilakukan oleh Dewan Kebudayaan Surabaya, yang baru dibentuk dalam upaya implementasi kebudayaan daerah jika dalam aturan di perdanya tidak mengatur dengan jelas dan tegas atas aksara (daerah).
Aksara daerah adalah sistem tulisan tradisional warisan budaya Nusantara, yang digunakan oleh berbagai suku bangsa di Indonesia untuk menuliskan bahasa lokal, naskah kuno, dan sastra. Aksara daerah meliputi Aksara Jawa, Sunda, Bali, Pegon, Lontara, dan Mandailing. Apalagi naskah kuno (manuskrip) dan seni sastra adalah objek budaya yang dimajukan.
Dengan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan serta kepahlawanan Surabaya, yang memuat objek Aksara, kota Surabaya melindungi berkembangnya aksara daerah di Surabaya sebagai identitas bangsa. (PAR/nng)
