Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Memasuki hari, yang diakui sebagai Hari Jadi Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berbenturan dengan kalangan budayawan dan seniman yang selama ini menghembuskan nafas kebudayaan Surabaya. Nyawa mereka selama ini terbungkus dalam wadah Dewan Kesenian Surabaya, yang umum disebut DKS. Mereka dipaksa hengkang dari wadah yang selama ini bertempat di lingkungan Balai Pemuda.
Dewan Kesenian Surabaya (DKS) telah bertempat di lingkungan Balai Pemuda Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, sejak sekitar tahun 1970.. Keberadaan DKS di sana bermula dari pertemuan bersama Wali Kota Surabaya yang saat itu, Soekotjo Sastrodinoto, yang melegalkan penggunaan gedung tersebut.
DKS menempati lokasi ini sebagai pusat aktivitas pemuda di bidang kesenian dan kebudayaan sesuai dengan nama lingkungan Balai Pemuda.
Nama gedung yang awalnya Simpangsche Societeit dan berubah menjadi Balai Pemuda pada tahun 1957 untuk mencerminkan peran sejarahnya sebagai pusat kegiatan pemuda pejuang pasca kemerdekaan.
Sementara pada masa awal kemerdekaan, khususnya sekitar tahun 1945, gedung Balai Pemuda di Surabaya dikuasai dan digunakan oleh para pemuda Indonesia, terutama yang tergabung dalam organisasi Pemuda Republik Indonesia (PRI). Gedung ini menjadi pusat pergerakan, berkumpul, dan menyusun strategi bagi pemuda dalam melawan penjajahan. Pada pasca kemerdekaan, gedung ini dinamakan Balai Pemuda, yang salah satunya menampung aktivitas pemuda di bidang seni budaya.
Kini di tahun 2026, pemuda Surabaya, yang aktif dan kreatif di bidang seni budaya, harus hengkang dari tempat itu. Pengosongan itu atas Surat Peringatan Kesatu yang bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026, yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya pada 25 Maret 2026.

Surat itu berisi permintaan pengosongan Sekretariat DKS dan Galeri Merah Putih (GMP) di Balai Pemuda dengan alasan penataan aset.
Surat tersebut dikeluarkan pada 25 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Herry Purwadi, S.Sn.
Namun menurut beberapa kalangan seniman dan budayawan DKS, bahwa tindakan itu dianggap sebagai kesewenang-wenangan pihak Pemkot Surabaya dan menilai adanya indikasi maladministrasi dalam pengeluaran surat yang diteken oleh Plt. Kepala Dinas, Herry Purwadi, S.Sn.
Ini berbicara di bidang budaya terapi terasa seolah tidak mendasarkan pada etika berbudaya yang kurang baik sehingga Pemkot Surabaya sebagai pengayom para seniman dan budayawan menjadi bentrok yang tidak etis.
Pengosongan sekretariat DKS oleh Satpol PP dinilai sepihak, represif, dan mengabaikan dialog oleh para seniman. Ratusan seniman berkonsolidasi untuk melawan kebijakan yang dianggap “menghabisi” ruang ekspresi mereka.
Keanehan, yang tidak edukatif dan berbudaya ini, disaat kota ini gebyar menjelang peringatan Hari Jadinya. Jangan jangan gebyar itu bersifat seremonial belaka tanpa mendasarkan pada esensi nilai mendasar berkebudayaan.
Hari jadi seharusnya menjadi panggung untuk nguri-uri (merawat) budaya, bukan sekadar panggung pesta. Refleksi dan tindakan nyata dalam mencintai budaya kota adalah esensi utama, bukan gegap gempita semu.
Esensi utama Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) seharusnya tidak sekadar menjadi perayaan seremonial belaka, melainkan sebuah momentum untuk memperkuat sinergi, merawat sejarah, dan memacu pertumbuhan ekonomi warga. (PAR/nng)
