Jepang di Nusantara 

Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Bangsa asing terakhir yang berada di Nusantara adalah Jepang, yang mulai menduduki Nusantara tahun 1942 hingga 15 Agustus 1945. Masa pendudukan Jepang ini berlangsung relatif singkat dibandingkan Belanda, namun dampaknya sangat mendalam dalam sejarah Indonesia.

Masa pendudukan Jepang (1942-1945) ditandai dengan perombakan sistem moneter, di mana Jepang melarang mata uang Belanda dan memperkenalkan uang invasi, sering disebut gulden Jepang atau rupiah Jepang, untuk menggantikan mata uang kolonial, yang beredar mulai tahun 1942. Uang ini dicetak dalam bahasa Indonesia dan Jepang sebagai alat pembayaran resmi, yang kemudian memicu inflasi tinggi.

Jepang mencetak uang dalam jumlah besar tanpa jaminan cadangan emas atau ekonomi yang sepadan, yang menyebabkan nilai uang merosot drastis dan terjadilah inflasi.

Namun, Jepang mencetak uang kertas baru untuk menggantikan Gulden Hindia Belanda itu dengan pecahan mulai dari 1 sen hingga 100 rupiah/gulden dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, seperti teks “Pemerintah Jepang” dan “Sepuluh Rupiah” (terbitan 1944).

Uang invasi Jepang. Foto: ist

Uang invasi Jepang, yang beredar di Indonesia (1942-1945), sebenarnya didominasi oleh tulisan dan simbol Jepang. Namun, terdapat beberapa seri uang kertas yang mencantumkan teks berbahasa Indonesia atau tanda khusus sebagai upaya memikat hati masyarakat.

Uang invasi Jepang. Foto: ist

 

Misalnya Uang Kertas Seri Dai Nippon Teikoku Seihu (1943). Ini adalah uang kertas yang diterbitkan penjajah Jepang dan menggunakan bahasa Indonesia, salah satunya pada pecahan 100 rupiah.

Selain itu, mata uang yang diterbitkan pemerintah Jepang di Hindia Belanda (1942-1945) menggunakan nominal bertis “Roepiah” dan “Sen” (bahasa Indonesia) sebagai pengganti Gulden Belanda, meskipun secara desain sangat kental nuansa Jepangnya.

Uang invasi Jepang ini tetap beredar dan digunakan pada awal kemerdekaan Indonesia (1945-1946) sebelum akhirnya digantikan oleh Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946. Prosesnya uang ini ditarik secara bertahap dan kemudian digantikan oleh Oeang Republik Indonesia (ORI) yang mulai diberlakukan secara resmi pada 30 Oktober 1946.

Tanggal inilah yang menandai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) yang diperingati hingga sekarang.

Tanggal 30 Oktober 1946 adalah momen bersejarah berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah, yang kini memang diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) atau Hari Keuangan Nasional.

ORI diterbitkan sebagai simbol kedaulatan ekonomi, menggantikan mata uang Jepang dan NICA, serta menjadi pemersatu bangsa. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *