Budaya
Rajapatni.com: SURABAYA – Museum kemalingan. Museum kebakaran. Ini semua seharusnya tidak terjadi karena museum adalah tempat paling aman untuk penyimpanan benda dan barang bersejarah atau artefak.
Museum seharusnya menjadi benteng terakhir, yang menjamin keamanan, konservasi, dan perlindungan artefak. Tingkat keamanan nya jauh lebih tinggi dari pada penyimpanan barang berharga di pegadaian. Demikian kata pegiat sejarah dan cagar Budaya Surabaya, A. hermas Thony.

Namun, kenyataan di lapangan, seperti insiden kebakaran Museum Nasional Indonesia (Museum Gajah) pada September 2023, masih menunjukkan bahwa museum di Indonesia masih menghadapi kerentanan serius.
Karenanya harus ada upaya serius dalam meningkatkan standar keamanan dan fasilitas pameran, yang dibuka kembali pada Oktober 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi museum museum di daerah lainnya. Dimanapun museum itu berada hendaknya menjadi tempat yang paling aman untuk penyimpanan benda benda bersejarah: terhindar dari bahaya kebakaran dan kemalingan.
Kasus kebakaran atau kemalingan adalah alarm keras bahwa investasi pada sistem keamanan (teknologi) dan pelatihan SDM (kompetensi) tidak kalah pentingnya daripada investasi pada pengadaan koleksi itu sendiri.
Jika musibah itu terjadi, misalnya kebakaran yang terjadi pada Museum Nasional Indonesia beberapa tahun lalu, dampaknya bisa sangat merugikan. Bayangkan ratusan koleksi bisa musnah.
Pengamanan museum dari kebakaran dan pencurian memang memerlukan kombinasi sistem deteksi elektronik (alarm/CCTV), pengecekan kelistrikan secara berkala, penyediaan APAR yang mudah dijangkau, serta pembatasan ketat barang bawaan pengunjung. Penting untuk mengedukasi pengunjung agar tidak menyentuh koleksi dan menjauhkan bahan mudah terbakar dari sumber panas.

Hermas Thony sempat mengkritik atas musibah kebakaran di Museum Nasional Indonesia dan Museum Bahari yang tidak hanya artefaknya yang terdampak tetapi museumnya sendiri merupakan bangunan cagar budaya peninggalan VOC, yang konstruksinya banyak terbuat dari kayu.

Thony sempat membandingkan museum dan pegadaian sebagai lembaga penyimpanan barang sebagai tanggungan atas pinjaman uang.
Pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) di Indonesia, yang memberikan layanan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak atau tidak bergerak. Berdasarkan hukum gadai, nasabah menyerahkan barang berharga sebagai tanggungan untuk mendapatkan dana cepat, dengan opsi menebusnya kembali dalam jangka waktu tertentu.
Bayangkan jika pegadaian terbakar dan menghanguskan barang barang berharga milik masyarakat. Situasi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Pegadaian memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam melindungi barang barang nasabah sebagai tanggungan.
Bagaimana dengan artefak artefak di museum yang terdampak, apakah itu akibat kebakaran atau kemalingan? (PAR/nng)
