Budaya, Kearifan Lokal
Rajapatni.com: SURABAYA – Ada kekuatiran dengan apa, yang tidak tertuang secara eksplisit sebagai nomenklatur dalam undang undang, yaitu dampaknya terhadap sulitnya dan bahkan tidak akan teraplikasikan (terimplementasikan) pada tataran teknis di bawahnya (daerah), misalnya tidak disebutnya objek Aksara dalam UU 5/2017. Meski aksara, secara terselubung, sering dianggap bagian dari bahasa, Manuskrip dan pengetahuan tradisional. Namun siapa yang paham itu?
Hal tersebut di atas adalah hal yang nyata dalam sistem hukum Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan alokasi anggaran dan program. Ini karena Aksara memang tidak menjadi objek dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dalam UU No. 5 Tahun 2017.
Fenomena semacam ini sering disebut sebagai legalistik-formalistik, di mana birokrasi daerah cenderung takut mengambil tindakan atau mengalokasikan anggaran jika tidak ada dasar nomenklatur yang eksplisit dalam Undang-Undang (UU) atau peraturan turunannya (PP/Permendagri) di atasnya.
Legalistik formalistik adalah pendekatan yang kaku dan mekanis, di mana hukum atau aturan diterapkan hanya berdasarkan teks tertulis (pasal/prosedur) tanpa mempertimbangkan substansi keadilan, konteks sosial, atau tujuan moral yang lebih luas.
Pada ruang implementatif (aplikatif) teknis, suara suara ini sering terdengar.
“Tidak ada dalam Undang Undangnya”, itulah suara verbal yang sering terdengar dari pejabat daerah.
Karenanya dalam pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKS) cantolan hukum yang digunakan adalah Undang Undang yang memuat 10 OPK. Padahal turunan UU, yang berupa Perda, telah mengakomodasi local wisdom objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, sedang berproses. Hingga sekarang (Maret 2026) belum digedok DPRD Kota Surabaya.
Keberadaan local wisdom (kearifan lokal) ini sesungguhnya objek spesifik, yang secara umum (nasional) tidak ada.

Ketidakadaan dalam Undang Undang itu kemudian dilengkapi dalam Raperda sesuai dengan local wisdom. Objek lokal itu adalah: 1) Aksara, 2) Kejuangan dan 3) Kepahlawanan.
Apa Yang Terjadi?
Mengejutkan, dimana sebuah lembaga Dewan Kebudayaan Surabaya (DKS) terbentuk mendahului Perda yang sudah mengakomodasi Objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, sedang berproses dan telah melalui sidang sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya.
Akibatnya dalam susunan badan Dewan Kebudayaan Surabaya terhindar dari bahasan Objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya. Padahal objek objek spesifik itu adalah identitas Surabaya.
Dalam proses pembentukan saja setiap calon peserta ditawari pilihan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Lantas mana, yang secara local wisdom, objek objek kebudayaan (Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya) yang telah diusulkan dan disusun oleh inisiator Perda, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2019-1024?
Menurutnya justru Pokok Pokok Pemikiran Kebudayaan (PPKD) disusun secara secara hirarki bersumber dari daerah (Kota/Kabupaten) kemudian naik ke tingkat Provinsi, dan dari provinsi dihimpun menjadi tingkat Nasional.
Hirarki
Mekanisme penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disusun secara induktif (dari bawah ke atas) dan berjenjang.
Tingkat Kabupaten/Kota:
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun PPKD yang memuat kondisi faktual, permasalahan, dan usulan penyelesaian terkait Objek Pemajuan Kebudayaan di wilayahnya. Dokumen ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Tingkat Provinsi:
PPKD Kabupaten/Kota dihimpun dan dijadikan dasar (bahan baku) untuk menyusun PPKD Provinsi. PPKD Provinsi disusun oleh Pemerintah Provinsi dengan melibatkan ahli dan masyarakat. Dokumen ini ditetapkan oleh Gubernur.
Tingkat Nasional:
PPKD dari seluruh Provinsi (yang merupakan akumulasi PPKD Kabupaten/Kota) dihimpun oleh Pemerintah Pusat untuk merumuskan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) tingkat Nasional.
Perlu diketahui dan disadari bahwa Aksara Nusantara telah lama tertindas oleh aksara asing (Latin) dan aksara daerah (Jawa, Bali, Sunda, Lontara, Lampung dan lainnya) pada akhirnya berubah menjadi aksara “asing”, yang lebih asing daripada aksara asing (Jepang, Mandarin, Korea). Artinya aksara asing seperti China, Jepang dan Thai semakin berbondong bondong masuk daerah dan mengalahkan aksara Nusantara yang mestinya menjadi tuan rumah.
Ini karena belum adanya upaya pemajuan Aksara Daerah. Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya memotori mengenalkan local wisdom yang mungkin tidak dimiliki daerah lain. Surabaya memang berbeda dari daerah lain dan ini menjadi hak Surabaya untuk mengenali dan mengakomodasi kearifan lokalnya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya sedang memproses dan mematangkan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya dan Pembinaan Nilai-nilai lokal untuk memayungi kekayaan budaya di Kota Pahlawan. (PAR/nng)
