Budaya Arsitektur
Rajapatni.com: SURABAYA – Di suatu hari yang terang (tidak hujan) pada Sabtu (3/1/26), saya sempat menikmati kota Surabaya. Kota Lama (Benedenstad) dan Kota Baru (Bovenstad) Darmo.
Kedua kawasan ini kental dengan bangunan bangunan kolonial. Bedanya, di kawasan Kota Lama (zona Eropa) adalah kumpulan bangunan, yang dibangun pada awal abad 20. Sementara di Kawasan Darmo adalah kumpulan bangunan yang ditata pada tahun 1920-30 an. Sama sama bangunan kolonial, kawasan Darmo lebih modern (bovenstad) daripada kawasan Kota Lama Surabaya (Benedenstad).

Sementara bangunan bangunan kolonial di Benedenstad (Kota Lama), seperti misalnya di sekitar Jalan Rajawali, Jalan Jembatan Merah dan Jalan Mliwis lebih padat, dimana masing masing bangunan tidak memiliki halaman, dan berfungsi sebagai pusat niaga, perkantoran, perdagangan dan administrasi tua dengan arsitektur klasik Eropa.
Sementara di Bovenstad (Kota Atas atau modern), seperti di Darmo, ditata lebih terencana dan lapang, dimana setiap bangunan layaknya sebagai villa yang akhirnya umum disebut sebagai gaya arsitektur vila, yang elegan (villa-style) untuk hunian kaum elit di zamannya. Darmo adalah salah satu kawasan pemekaran dari Kota Lama.
Sebagai kawasan perumahan dengan gaya kolonial, Kawasan Perumahan Darmo telah dilindungi hukum berdasarkan SK Walikota Surabaya no. 188-45/004/402.1.04/1998.

Kawasan ini memang layak mendapat perlindungan hukum karena koleksi perumahan kolonial Darmo, yang jumlahnya banyak, memiliki desain dan gaya arsitektur yang berbeda beda. Menurut dosen ITS, Ir. Gunadi, yang mantan anggota TIm Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya bahwa kawasan ini patut menjadi laboratorium hidup arsitektur kolonial modern.
Hal yang sama seharusnya juga berlaku terhadap kawasan Kota Lama Surabaya (Benedenstad).
Sejauh ini tidak ada satu nomor SK Walikota tunggal untuk seluruh Kawasan Kota Lama Surabaya, tetapi ada beberapa Peraturan Walikota (PERWALI), yang mengatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTLB) untuk sub-kawasan spesifik, seperti: PERWALI Nomor 83 Tahun 2024 tentang Kawasan Eropa Kota Lama Surabaya, PERWALI No. 84 Tahun 2024 tentang Kawasan Pecinan dan PERWALI No. 85 Tahun 2024 tentang Kawasan Ampel. Ketiganya terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama, yang diterbitkan tahun 2024.
Selain itu setiap persil umumnya juga sudah dinyatakan sebagai Cagar Budaya sesuai SK Walikota Surabaya. Kawasan ini juga layak sebagai laboratorium hidup Arsitektur kolonial di Surabaya, yang bisa dibuat perbandingan antara gaya arsitektur bangunan kolonial di Benedenstad (Kota Lama) dan Bovenstad (Kota Baru). Ada banyak perbedaan antara kedua kawasan ini, termasuk materialan bangunan yang digunakan. Kedua kawasan ini telah menjadi perhatian dari pemerhati bangunan kolonial dari Belanda karena bangunan bangunan di kedua kawasan yang berbeda ini menyimpan nilai nilai, termasuk nilai budaya. (PAR/nng).
