Budaya
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Sumber sejarah itu sangat penting karena berfungsi sebagai bukti otentik dan dasar utama untuk merekonstruksi masa lalu. Demikian dengan sejarah masa lalu Surabaya.
Sumber sejarah primer itu adalah berita dan data yang dibuat (diterbitkan) di zamannya. Yaitu data atau catatan yang dibuat, ditulis, atau disaksikan langsung oleh seseorang yang hidup pada peristiwa tersebut (saksi mata). Data itu umumnya disebut Data Primer. Contohnya: prasasti, kronik kuno, naskah perjanjian, foto, dan rekaman sezaman.

Data Primer Surabaya adalah Prasasti Canggu yang langsung dikeluarkan oleh Raja Majapahit Hayam Wuruk dan menyebut nama Śūrabhaya.
Sementara catatan atau laporan, yang ditulis oleh seseorang yang tidak terlibat langsung atau hidup setelah peristiwa tersebut terjadi, disebut data sekunder. Contohnya: buku teks sejarah, biografi, atau ensiklopedia.
Data sejarah primer Surabaya itu ditulis/diterbitkan di zamannya oleh Raja Majapahit Hayam Wuruk pada 1358 M dan nama Surabaya disebutkan (ditulis) di sana dalam.aksara Jawa Kuno (Kawi), yang berbunyi Śūrabhaya atau Çūrabhaya.
Catatan sejarah primer itu namanya Prasasti Canggu. Ini adalah lempeng logam yang dikeluarkan oleh raja Hayam Wuruk di mana, nama Surabaya disebutkan secara langsung untuk menetapkan suatu aturan atau peristiwa.
Duplikat

Artefak Prasasti Canggu ini tersimpan di Museum Nasional Indonesia di Jakarta. Mumpung masih ada, maka ada upaya untuk bisa membuat atau memperoleh duplikat dari prasasti itu. Upaya ini sudah berlangsung selama tiga tahun (Maret 2023 hingga sekarang Mei 2026) namun belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Duplikasi Prasasti Canggu ini karena didorong oleh urgensi untuk melestarikan bukti sejarah dan memperkuat identitas lokal. Mengingat artefak aslinya tersimpan di Museum Nasional Jakarta, maka pembuatan replika memiliki tujuan utama untuk menghadirkan bukti Sejarah di Daerah terkait. Prasasti Canggu (1358 M) memuat catatan penting bahwa wilayah Surabaya, Bungkul, dan Pagesangan sudah ada sejak era Majapahit sebagai desa di tepian sungai (Naditira Pradesa).
Replika ini dibutuhkan agar masyarakat setempat dapat melihat dan mempelajari sumber sejarah kotanya secara langsung.
Replika ini juga bisa sebagai sarana edukasi dan koleksi museum setempat. Seharusnya Pemerintah daerah menjadikan replika ini sebagai koleksi museum kota untuk menambah khazanah edukasi sejarah maritim dan kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan:
Upaya duplikasi ini juga didorong oleh berbagai komunitas sejarah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya dan kearifan lokal, sesuai amanat undang-undang pemajuan kebudayaan.
Semoga Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS), yang baru terbentuk, juga bisa menjadi pressure group untuk menghadirkan prasasti tersebut untuk menambah khazanah kebudayaan dan sejarah kota Surabaya. Apalagi Surabaya sudah ada Museum Kota. (PAR/nng)
