Pentingnya Pemisahan Aksara Dari Bahasa Sebagai Upaya Pemajuannya

 Budaya

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Mencermati objek objek dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dalam UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat 4 poin objek (Tradisi Lisan, Manuskrip, Seni Sastra dan Bahasa), yang terkumpul dalam satu rumpun.

Keempat objek itu masuk dalam Karakteristik Rumpun Kebudayaan Verbal.

Tradisi Lisan: Tuturan, sejarah lisan, dongeng, atau cerita rakyat yang diwariskan secara turun-temurun dari mulut ke mulut.

Manuskrip: Naskah orisinal dalam bentuk tulisan tangan di atas media seperti kertas, daun lontar, atau delima yang memuat informasi masa lalu.

Bahasa: Sistem lambang bunyi suara yang digunakan oleh masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri.

Seni Sastra: Bagian dari unsur seni yang mengekspresikan nilai keindahan, emosi, dan pemikiran melalui medium bahasa, baik secara lisan maupun tertulis.

Tetapi kenyataannya keempatnya dalam Undang Undang itu bisa berdiri sendiri sebagai Objek Pemajuan.

Foto: ist

10 OPK:

1. Tradisi Lisan: 

2. Manuskrip: 

3. Adat Istiadat:

4. Ritus

5. Pengetahuan Tradisional

6. Teknologi Tradisional

7. Seni

8. Bahasa

9.Permainan Rakyat

10.Olahraga Tradisional:

 

Sementara ada satu objek di luar 10 OPK, Aksara Daerah, yang tidak diatur sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan (seperti bagaimana mengajarkan membaca dan menulis) sebagai upaya pengetahuan dasar terkait hak asasi manusia dan upaya untuk melestarikan tradisi tulis leluhur bangsa.

Kondisi ini sebenarnya mencerminkan perdebatan intelektual mengenai posisi Aksara Daerah, yang sering dianggap tersubordinasi atau bahkan luput dari pengaturan mandiri dalam regulasi, padahal aksara memiliki nilai penting sebagai tradisi tulis leluhur.

 

Argumen Kemandirian:

Praktisi budaya menilai aksara daerah (seperti Aksara Jawa, Bali, atau Lontara) membutuhkan perlindungan khusus mencakup aspek pedagogis (membaca-menulis) dan digitalisasi.

Perlu dimengerti bahwa Aksara Daerah tidak dalam satu bentuk dalam penulisan yang seragam seperti aksara Latin. Dimanapun aksara Latin bentuknya sama. Misalnya Aksara A di Indonesia sama dengan aksara A di Eropa, di Amerika, Di Australia dan di jazirah Arab.

Tetapi berbeda dengan Aksara Daerah. Aksara Daerah di setiap suku/etnis dan bahkan negara memiliki aksaranya sendiri yang berbeda beda. Pengetahuan Aksara Daerah ini butuh perlindungan, bukan semata mata melindungi Manuskrip, yang memang beraksara daerah. Internasional pun melalui Unesco membedakan dengan adanya peringatan Hari Aksara dan Hari Bahasa Ibu.

Sesungguhnya, perlindungan aksara daerah di Indonesia tidak cukup hanya berfokus pada penyelamatan fisik manuskrip kuno dimana aksara digunakan. Namun pengetahuan, fungsi, dan ekosistem hidup aksara lokal, seperti aksara Jawa, Sunda, Bali, hingga Lontara, perlu dijaga agar tetap aktif digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

 

Bentuk Perlindungan Ekosistem Aksara Daerah.

Digitalisasi Global: Memasukkan aksara daerah ke dalam sistem Unicode agar dapat digunakan dalam perangkat digital dan internet.

Ruang Publik: Menerapkan penulisan aksara daerah pada plang nama jalan, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik.

Pendidikan Formal: Menjadikan aksara daerah sebagai bagian dari muatan lokal di sekolah.

Penguatan Regulasi: Mendorong payung hukum yang spesifik, baik melalui undang-undang khusus aksara Nusantara maupun peraturan daerah (Perda).

Ingat, dalam hal pengajaran (keterampilan membaca dan menulis), yang lumrah diajarkan sekarang adalah aksara daerah yang masih hidup (seperti aksara Jawa, Bali, Sunda, Lontara dan Batak), bukannya aksara Jawa Kuna (Kawi) yang sudah tidak dipakai.

Tetapi mempelajari dan mengajarkan Aksara Kawi boleh saja dan itu baik baik baik saja. Ini dalam upaya menjaga ingatan kolektif dan aksara Kawi secara faktual memang banyak dipakai dalam prasasti.

 

Kekhasan Objek:

Pemisahan Aksara dan Bahasa ini dibuat agar strategi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dapat disesuaikan secara spesifik dengan bentuk dan karakteristik medianya masing-masing

Aksara Daerah, yang sudah nyata berbeda secara entitas dari Bahasa, memang tidak masuk dalam kategori Objek Pemajuan Kebudayaan. Akibatnya Objek Aksara cepat atau lambat akan hilang seiring dengan perubahan zaman. Karena tidak secara jelas pengaturannya. Oleh karena itu Aksara dan Bahasa perlu pemisahan, utamanya untuk membenahi pandangan yang selama ini menyatukan keduanya.

Memang Objek aksara daerah secara hukum dan konseptual dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak berdiri sebagai poin terpisah, melainkan diintegrasikan ke dalam rumpunBahasa serta berkaitan erat dengan Manuskrip. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *