Amnesia Sejarah. “Kok Bisa?”.

Budaya, Sekarah

Rajapatni.com: SURABAYA – Keberadaan sebuah museum, apalagi museum itu menamakan sebagai museum kota (daerah), maka setidaknya bisa memberikan gambaran tentang sejarah kota atau daerah itu.

Di dalam museum Kota Surabaya, yang bertempat di gedung Siola di jalan Tunjungan Surabaya, tersimpan sebuah replika prasasti yang bernama Prasasti Kamalagyan.

Prasasti aslinya masih in situ di dusun Klagen, desa Tropodo, kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Prasasti Kamalagyan berangka tahun 959 Saka atau 1037 M.

Prasasti Kamalagyan dibuat oleh Raja Airlangga dari Kerajaan Kahuripan. Prasasti ini dibuat untuk memperingati pembangunan bendungan (dawuhan) di Waringin Sapta guna menanggulangi banjir Sungai Brantas dan menetapkan Desa Kamalagyan sebagai daerah perdikan (bebas pajak) karena jasanya merawat bendungan tersebut.

Apa kaitannya dengan Surabaya sehingga diabadikan di museum kota Surabaya?

Pada hakikatnya tidak ada kaitannya sama sekali. Hanya karena ada penyebutan nama Ujung Galuh. Maka dianggapnya itu adalah nama kuno Surabaya.

Amnemia sejarah. Foto: ist

Nama (H)Ujung Galuh sebagaimana disebut dalam prasasti itu adalah nama pelabuhan, yang berada di bagian hulu sungai. Yaitu di selatan dari keberadaan prasasti, yang berada di Krian. Sementara Surabaya berada di Utara dari posisi prasasti, Krian. Keterangan ini kontradiksi.

Dari penanggalan tahun prasasti adalah tahun 959 S atau 1037 M. Keterangan waktu (time signal) ini tidak ada kaitannya dengan tahun yang terkait dengan Surabaya, yang selama ini kalau berkiblat dari tahun adanya Surabaya adalah 1293 M sebagai tahun Jadinya Surabaya. Kisah sejara ini masih kontroversial. Sementara nama Surabaya tertua terdapat pada prasasti Canggu (1358 M).

Ketidaksesuaian ini seharusnya disikapi dengan bijak demi data sejarah yang benar untuk Surabaya. Data otentik berupa prasasti sebagai sumber primer sebenarnya sudah ada dan keberadaan prasasti Canggu itu ada di Museum Nasional Indonesia (MNI) di Jakarta.

Tapi mengapa pihak terkait, Pemerintah Kota Surabaya, enggan menyikapinya? Masukan terkait dengan usulan penduplikatan prasasti Canggu, yang selanjutnya bisa digunakan sebagai acuan historis kota Surabaya, sudah disampaikan secara lisan maupun tertulis. Waktu 3 tahun sudah berlalu sejak Maret 2023 ketika kabar keberadaan prasasti diketemukan hingga lebih dari Maret 2026. Mengapa? Adakah niat baik (good will) menjaga sejarah kota berdasarkan sumber primer yang ada?

Ini yang selanjutnya dinamakan abai. Padahal mengabaikan sejarah, yang apalagi sejarah itu memiliki nilai budaya, adalah bertentangan dengan undang undang.

Mengabaikan sejarah, terutama yang memiliki nilai budaya, tidak hanya menghilangkan identitas bangsa tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Undang-undang (no 11/2010 tentang cagar budaya) ini mewajibkan pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya (benda, bangunan, struktur, situs, kawasan), yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

Sementara pada Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Dalam sebuah kunjungan ke Museum Nasional Indonesia di Jakarta pada Januari 2026, komunitas budaya Puri Aksara Rajapatni sempat menanyakan kepada pihak museum apakah ada permintaan dari pemerintah kota Surabaya mengenai duplikasi prasasti Canggu dan didapati jawaban bahwa pihak museum belum pernah menerima permintaan duplikasi atas prasasti Canggu.

Amnemia sejarah sebuah ancaman. Foto: ist

Tindakan ini umum disebut sebagai ancaman “amnesia sejarah” di tengah pembangunan metropolis. Amnesia sejarah adalah fenomena kolektif, yang melupakan atau mengabaikan peristiwa penting masa lalu, yang berbahaya bagi integritas moral dan intelektual bangsa. Kok bisa? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *