Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Penggunaan Aksara Latin (asal Eropa) telah diatur dalam regulasi. Yaitu antara lain dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia yang kedudukannya sebagai bahasa negara menggunakan alfabet/aksara Latin.
Lalu juga di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang menegaskan aturan teknis penggunaan bahasa Indonesia pada nama lembaga, papan nama, rambu publik, dan dokumen resmi dengan menggunakan aksara Latin.
Tidak masalah karena aksara latin telah menjadi populer dan umum di negeri Nusantara’ yang jauh lebih awal telah memiliki aksara sendiri. Yaitu aksara Nusantara (Jawa, Bali, Sunda, Lontara dan Batak).
Diakui bahwa Aksara Latin kini memang menjadi sistem tulis yang paling umum digunakan di Nusantara, namun wilayah ini sejatinya memiliki warisan aksara tradisional yang kaya dan lahir jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa.
Fakta tentang Aksara Nusantara
• Asal-usul: Sebagian besar aksara tradisional di Indonesia merupakan bentuk abugida (sistem tulis berbasis konsonan yang menggunakan tanda vokal) yang diturunkan dari aksara Brahmi India melalui perantara aksara Pallawa dan Kawi.
• Bukti Tertua: Bukti tertua keberadaan sistem tulis di Nusantara terdapat pada 7 prasasti Yupa peninggalan Raja Mulawarman dari Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur yang berasal dari abad ke-4 Masehi (menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Sanskerta).
Dari akar tersebut, Kawi berkembang menjadi berbagai aksara regional di Sumatra, Jawa, Bali, dan Sulawesi pada abad ke-14 hingga ke-15. Saat ini, terdapat belasan aksara lokal yang teridentifikasi (seperti Aksara Jawa, Bali, Sunda, Lontara/Bugis, Batak, Rejang, Lampung, dan Kerinci/Incung), di mana beberapa di antaranya telah masuk standar digital Unicode melalui upaya dari lembaga seperti PANDI).
Aksara Latin mulai masuk dan masif menggantikan fungsi aksara lokal seiring dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa dan kolonialisme (terutama sejak abad ke-19), didukung oleh kebutuhan administratif modern dan efisiensi komunikasi global.
Apakah Aksara tradisional lantas tersingkirkan di rumah sendiri?
Aksara tradisional di Indonesia memang tidak sepenuhnya tersingkir di rumah sendiri, melainkan sedang mengalami pergeseran fungsi yang masif. Di tengah dominasi alfabet Latin dalam kehidupan sehari-hari, aksara daerah, seperti Aksara Jawa, Sunda, Bali, hingga Lontara, bertransformasi dari alat komunikasi fungsional menjadi simbol identitas budaya dan penjaga memori kolektif.
Tantangan dan Keterdesakan
Mayoritas administrasi pemerintahan, media massa, sistem hukum, dan komunikasi digital harian menggunakan huruf Latin.
Generasi muda secara fungsional lebih fasih membaca dan menulis Latin atau alfabet asing lainnya karena tuntutan globalisasi dan ekonomi.
Harapan dan Kebangkitan Baru
Perjuangan standardisasi aksara daerah ke dalam Unicode (seperti yang diadvokasi oleh pegiat budaya dan lembaga seperti PANDI) membuat aksara tradisional kini bisa diketik di komputer dan ponsel pintar.
Aksara daerah kini kembali marak digunakan untuk desain grafis, logo, kaos, cinderamata, dekorasi kafe, hingga papan nama jalan di berbagai kota budaya (seperti Yogyakarta, Surakarta, dan Denpasar).
Munculnya komunitas-komunitas anak muda yang aktif mendigitalisasi manuskrip kuno, membuat fon (font) komputer baru, dan mengadakan pelatihan menulis aksara secara sukarela.
Semua harapan dan ikhtiar ini masih bersifat sukarela oleh sejumlah pihak yang bergerak di luar regulasi. Jika penggunaan Aksara Latin (asing) telah diakomodir dalam regulasi, seharusnya aksara tradisional harus dengan tegas diatur pula keberadaannya di bawah payung hukum yang jelas agar menjadi acuan bagi daerah daerah lainnya di wilayah NKRI.
Ketika regulasi secara gamblang mengakomodir penggunaan Aksara Latin dan bahasa asing dalam ruang publik maupun administrasi, ketiadaan payung hukum yang setara untuk aksara daerah (tradisional) menciptakan ketimpangan yang membuat pelestariannya berjalan lambat.
Perlu diketahui dan disadari bahwa gerakan pelestarian aksara tradisional (seperti Aksara Jawa, Bali, Sunda, Lontara, dll.) saat ini memang dominan didorong oleh komunitas, akademisi, dan Peraturan Daerah (Perda) yang sifatnya lokal. Tanpa payung hukum nasional yang kuat (seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah), standardisasi digital (misalnya digitalisasi aksara ke dalam sistem Unicode/font resmi) dan penerapannya di ranah publik seringkali terhambat birokrasi pusat.
Regulasi tingkat nasional akan menjadi acuan baku bagi seluruh daerah di NKRI. Ini mencegah terjadinya tumpang tindih aturan dan memberikan panduan jelas mengenai bagaimana aksara tradisional dapat berdampingan dengan Aksara Latin pada papan nama jalan, dokumen resmi lokal, hingga kurikulum pendidikan. (PAR/nng)
