Aksara Penjaga Memori Peradaban Dan Identitas Visual Asli Suatu Bangsa.

Budaya Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Regulasi, yang mengatur tentang bahasa, memang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi itu bersifat dan memuat yang berkerangka Nasional.

Yaitu tentang Bendera Nasional Merah Putih; Bahasa Nasional, bahasa Indonesia; Lambang negara Nasional Garuda Pancasila dan Lagu Kebangsaan Nasional, Indonesia Raya. Ingat, apapun yang bersifat nasional itu berakar dari kedaerahan, yang seharusnya Kedaerahan sendiri diatur dalam regulasi tinggi (Undang Undang) dengan tujuan perlindungan dan pelestarian.

Bahasa Indonesia banyak dipengaruhi (terbentuk) dari serapan serapan bahasa daerah dan bahkan bahasa asing. Bahasa bahasa daerah itu diantaranya memiliki Aksara, yang dari aksara itu dapat diketahui pengucapannya (phonetiknya).

Mana AKSARANYA? Foto: nng

Pentingnya menjaga aksara adalah demi menjaga bunyi asal (asli) untuk menjaga makna. Perbedaan bunyi bisa juga berbeda arti

Menjaga kelestarian aksara adalah kunci utama untuk mempertahankan bunyi asli suatu bahasa, yang pada akhirnya berfungsi menjaga keaslian maknanya. Ketika aksara berubah atau ditinggalkan, risiko pergeseran bunyi akan meningkat, dan perubahan bunyi tersebut seringkali mengubah arti secara total.

Kasus ini tidak banyak disadari oleh berbagai pihak, sehingga pergeseran makna karena perubahan bunyi dianggap hal biasa, yang umum disebut Salah Kaprah.

Salah kaprah adalah suatu kekeliruan, kesalahan, atau penyimpangan dalam penggunaan suatu hal (paling sering terkait bahasa atau kebiasaan) yang terjadi secara terus-menerus dan meluas, sehingga masyarakat telanjur menganggapnya sebagai hal yang benar atau lumrah.

Misalnya pergeseran bunyi dari diksi Śūrabhaya (berani menghadapi bahaya) ke Surabaya (buaya minum alkohol). Ini karena suara /Śū/ dianggap sama dengan suara /Su/.

Padahal dua suara itu berbeda. Bahasa Indonesia tidak membedakan dua suara itu.

Perubahan bunyi ini berarti fatal. Karenanya perlu ada aturan yang memasukkan aksara dalam regulasi. Regulasi adalah bentukan manusia, yang apapun status dan jabatannya (profesinya) bisa jadi khilaf atau pada masanya sejumlah regulasi dibuat belum menyadari tingkat pentingnya perlindungan aksara yang sesungguhnya menjadi identitas bangsa seperti hanya bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Regulasi memang merupakan produk hukum buatan manusia yang dinamis, sehingga wajar jika ada celah, kekhilafan, atau keterbatasan pandangan pada masa pembuatannya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, identitas bangsa secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, seperti yang disoroti pada artikel ini aksara daerah/nusantara seringkali belum mendapatkan porsi perlindungan atau kedudukan hukum yang setara di tingkat tertinggi, padahal aksara adalah penjaga memori peradaban dan identitas visual asli suatu bangsa.

Bagaimana pendapat Anda? (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *