Budaya Sejarah
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Ibukota negara pernah dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Tepatnya pada 4 Januari 1946. Alasan perpindahannya adalah karena keamanan di ibukota tidak stabil akibat kedatangan tentara Sekutu dan NICA yang ingin menguasai kembali Indonesia.
Kemudian muncul tawaran dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang mengusulkan dan menjamin keamanan jika ibu kota dipindahkan ke Yogyakarta. Perpindahan ini setelah adanya maklumat dan pernyataan resmi dari Raja Yogyakarta (Raja Kesultanan Yogyakarta) dan KGPAA Paku Alam VIII (Penguasa Kadipaten Pakualaman) pada 5 September 1946, yang menyatakan bahwa Kerajaan Yogyakarta bergabung dengan Republik Indonesia.
Inti Maklumat atau Amanat 5 September 1946 adalah pernyataan resmi penggabungan dan integrasi wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Langkah ini terhitung sangat berani karena saat itu posisi Indonesia sebagai negara baru masih sangat rapuh. Sri Sultan HB IX bahkan menolak tawaran Belanda yang menjanjikannya menjadi “Raja Jawa” jika tidak bergabung dengan RI. Tetapi Sultan tetap memilih bergabung dengan NKRI di bawah presiden.
Akhirnya, hubungan antara Yogyakarta dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung, dan kedua penguasa bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Karenanya ketika ada penawaran dari Sultan untuk memindahkan ibukota dari Jakarta ke Yogyakarta, presiden menyetujuinya. Selama beribukota di Yogyakarta, pihak Yogyakarta menjamin segala keamanannya. Maka pada 4 Januari 1946, ibukota dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta.
Sejak maklumat itu pula, 5 September 1946, Yogyakarta juga resmi menjadi daerah istimewa. Hal ini menjadi Tonggak Sejarah Keistimewaan Yogyakarta dimana Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang menyatakan bahwa wilayah Kesultanan Yogyakarta bergabung menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
Dalam amanat 5 September 1946 itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa wilayah Kesultanan Yogyakarta bergabung menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
Amanat 5 September itu terdapat Tiga Pokok Pikiran Utama, yang secara garis besar berisi:

• Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bersifat kerajaan dan bergabung menjadi bagian integral dari Republik Indonesia dengan status Daerah Istimewa (DIY).
• Segala kekuasaan dalam negeri dan urusan pemerintahan di wilayah Yogyakarta sepenuhnya dipegang oleh Sri Sultan HB IX dan KGPAA Paku Alam VIII.
• Hubungan antara Yogyakarta dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia bersifat langsung, dan kedua penguasa bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia
Karenanya kita sekarang mengenal Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Status keistimewaan ini tidak lepas dari amanat 5 September 1946. (PAR/nng)
