Sikap Belanda – Inggris – Perancis Soal Repatriasi dan Restitusi.

Budaya

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Ada perspektif menarik terkait benda benda budaya hasil jarahan pada masa kolonialisasi yang kemudian menjadi koleksi museum negara penjajah. Misalnya Perancis, yang pernah menjajah Afrika, pernah membawa ribuan benda budaya, yang kemudian ditempatkan di institusi museum mereka di Perancis.

Menurut laporan Columbia Law Review seperti di publish dalam  https://columbialawreview.org/content/looted-cultural-objects/ bahwa saat ini, sudah ada gerakan yang melakukan dekolonisasi museum, yang tengah mendapatkan momentum. Alih-alih hanya berfokus pada aspek etika atau legalitas seputar cara perolehan suatu artefak, namun para akademisi di bidang dekolonisasi menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Restitusi tentu saja berkaitan dengan dampak buruk di masa lampau akibat eksploitasi kolonialisme.

Sikap museum untuk tetap menyimpan dan memamerkan objek budaya hasil penjarahan ini tetap ditentang oleh komunitas asal objek tersebut karena dipandang menimbulkan kerugian budaya dan kerusakan hubungan antara masyarakat dengan leluhurnya.

Namun, museum museum itu tetap saja melanggengkan luka akibat kolonialisme hingga ke masa kini dengan memamerkan benda-benda, yang dahulu diambil sebagai simbol penaklukan.

Pandangan para profesional museum mengenai isu ini terus berkembang. Sejumlah kurator museum kini berpendapat bahwa peran kosmopolitan sejati bagi museum haruslah berlandaskan pada pertukaran, yang didasari kerelaan, bukan mengandalkan objek yang diambil secara paksa, melalui pemaksaan, ataupun lewat komodifikasi objek sakral atau komunal.

Masih menurut Columbia Law Review bahwa lebih dari sembilan puluh persen karya seni dan benda budaya bersejarah dari wilayah Afrika sub-Sahara kini berada di luar Afrika; banyak di antaranya diambil oleh kekuatan kolonial Eropa.

Kini, gerakan dekolonisasi museum telah lama bergulir dan kian menguat, dan akibatnya sejumlah museum mulai meninjau kembali koleksi mereka. Namuni, keputusan untuk mengembalikan warisan budaya hasil penjarahan tersebut umumnya merupakan pilihan sukarela, masih belum kewajiban hukum.

Museum Louvre Perancis. Foto: ist

Sebagai contoh, Prancis menyimpan lebih dari 90.000 objek budaya, yang didapat dari wilayah Afrika sub-Sahara, yang sebagian besar diperoleh dari bekas wilayah koloninya.

Untuk itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron secara terbuka menyerukan pengembalian karya seni dan objek budaya Afrika dari era kolonial pada tahun 2017. Sejak saat itu, dari 90.000 benda tersebut, baru dua puluh delapan, yang telah dikembalikan. Sedikitnya jumlah repatriasi ini karena di Prancis, serta beberapa negara Eropa lainnya, hukum nasional justru masih menjadi penghalang bagi restitusi, alih-alih memfasilitasi repatriasi semacam itu.

Bagaimana dengan Inggris, yang juga pernah menjarah harta benda Keraton Yogyakarta pada 1812?

Mungkin pihak Inggris masih berpedoman pada keaslian karya, bukan pada bagaimana karya seni tersebut diperoleh.

Meski komunitas budaya dari negara bekas jajahan mulai menuntut repatriasi warisan budaya mereka seiring dengan diraihnya kemerdekaan negara-negara tersebut.

Namun, pihak pihak museum sangat jarang mengabulkan permintaan tersebut. Sebaliknya, para direktur museum berpegang pada misi mereka untuk memupuk pemahaman dan pertukaran lintas budaya, mengedukasi masyarakat, serta melestarikan, melindungi, dan mempelajari benda-benda budaya tersebut.

Meski demikian, institusi di Belanda justru telah melakukan repatriasi sejumlah benda bersejarah dan artefak penting kepada Indonesia. Kiranya Belanda dan Inggris memiliki sikap dan pandangan yang berbeda. Sikap kedua negara ini berbeda dalam merespons tuntutan pengembalian barang budaya masa kolonial.

 

Perbedaan Sikap Belanda dan Inggris

Seni jalanan di Perancis. Foto: dok

Belanda:

Membentuk komite khusus untuk mengembalikan benda yang dijarah secara tidak sah.Telah mengembalikan ratusan benda seni dan artefak berharga milik Indonesia.

Membuka kerja sama budaya untuk penelitian asal-usul benda museum.

Inggris:

Cenderung mempertahankan artefak bersejarah di museum besar seperti British Museum.

Belum ada program pengembalian besar-besaran untuk barang-barang asal Indonesia dari masa pendudukan Raffles.

Terikat oleh undang-undang nasional yang membatasi pelepasan koleksi museum

Dengan menyimpan karya-karya ini, museum dianggap tidak sedang mendukung kolonisasi, melainkan melestarikan budaya bangsa-bangsa yang pernah dijajah dan memamerkan karya seni mereka kepada audiens dunia. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *