Budaya sejarah
Rajapatni.com: SURABAYA – Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 di Desa Giyanti, Karanganyar merupakan puncak keberhasilan politik adu domba (devide et impera) VOC untuk memecah belah Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Perpecahan itu awalnya dilatar belakangi oleh adanya perebutan takhta Mataram, yang melibatkan Pakubuwana II (Surakarta), Pangeran Mangkubumi, yang selanjutnya bergelar Sri Sultan Hamengkubuwana I (Yogyakarta), dan Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa, yang berkedudukan di Surakarta.
Awalnya terdapat persekutuan antara Pangeran Mangkubumi (Hamengkubuwana I), Raden Mas Said dan VOC serta Pakubuwana III. Melihat kekuatan aliansi Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said yang kuat, akhirnya VOC menghasut dan memecah belah hubungan Mangkubumi den Raden Mas Said.

Caranya, VOC merangkul Pangeran Mangkubumi dan membelah Mataram menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Sistem tradisional Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta itu masih ada hingga sekarang. Tetapi bentuk dan fungsi politik keduanya berbeda secara hukum di Indonesia modern.
Yogyakarta memiliki keistimewaan politik formal di mana Sultan, yang bertakhta otomatis menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebaliknya, Kasunanan Surakarta kini berfungsi sebagai penjaga warisan budaya tanpa kekuasaan pemerintahan, yang otonom.
Keduanya Kasultanan dan Kasunanan sudah berada di wilayah hukum dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta harus menghormati sistem pemerintahan nasional yang berlaku.
Walau keduanya adalah istana raja lama, yang punya adat dan tradisi leluhur, kekuasaan politik tertinggi tetap ada pada pemerintah pusat Republik Indonesia. Mereka, yang awalnya terpecah oleh politik Devide et Impera (pecah belah), akhirnya dapat disatukan dalam wadah NKRI.
Kebudayaan Jawa, yang diwakili oleh simbol simbol Kekratonan, menjadi khazanah kebudayaan dan warisan luhur Nusantara, yang memuat nilai-nilai filosofis, moral, dan estetika tinggi yang terus dijaga kelestariannya sebagai identitas bangsa.
Perlawanan antar keduanya (Kesultanan dan Kasunanan) di masa lalu adalah permainan politik bangsa asing. Itu adalah sebuah strategi devide et impera (politik pecah belah) oleh VOC (Belanda) untuk melemahkan dan menguasai wilayah Mataram Islam.
Dalam sejarah lintas masa, tentunya kesadaran berbangsa dan bernegara warga Indonesia sudah lebih bagus dan dewasa untuk tidak dipermainkan oleh pihak lain (asing).
Namun tantangan menjaga kedaulatan dari pengaruh asing itu akan tetap dinamis dan tentu membutuhkan kewaspadaan tinggi.
Termasuk tidak ada dikotomi Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, yang terpisah karena keduanya sudah dalam satu kesatuan NKRI. Meski secara budaya, sejarah, dan keistimewaan politik lokal, keduanya masih memiliki entitas, tradisi, serta dinamika pemerintahan yang berbeda. (PAR/nng)
