Peninggalan Sunan Ampel Di Surabaya Sebagai Cagar Budaya Belum Ada Perlindungan Hukum

Budaya, Aksara

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Salah satu dari Wali Songo adalah Sunan Ampel yang makamnya ada di Surabaya. Makam Sunan Ampel ini menjadi rute perjalanan ziarah spiritual Wali Lima dan Wali Sanga.

Peninggalan Sunan Ampel secara fisik (tangible) adalah Masjid Ampel, Masjid Rahmat dan Masjid Jamik Peneleh. Mereka telah dilindungi oleh Perda Cagar Budaya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Ada satu lagi yang kebanyakan orang lupa. Yaitu Aksara Pegon. Sunan Ampel diakui oleh tradisi pesantren dan para ahli sebagai tokoh Wali Songo yang pertama kali mengenalkannya Aksara Pegon sekitar tahun 1400 M.

Prasasti penulisan Perluasan Masjid Ampel menggunakan Aksara Pegon. Foto: ist

Keberadaan Aksara ini perlu mendapat perlindungan secara hukum sebagai Warisan Tak Benda (WTB) atau Intangible Heritage. Perda Cagar Budaya yang sudah ada lebih melindungi warisan yang bersifat benda/fisik.

Perlindungan warisan budaya tak benda (intangible) di Indonesia tidak diatur melalui Perda Cagar Budaya karena produk hukum tersebut khusus untuk benda fisik (tangible). Pemerintah melindungi warisan tak benda melalui payung hukum terpisah, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Karena Aksara Pegon, yang menjadi peninggalan leluhur Sunan Ampel ini belum ada perlindungan hukum secara lokal sebagai Turunan Undang Undang, maka diusulkanlah Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemajuan Kebudayaan, yang isinya adalah perlindungan terhadap Objek Aksara.

Dalam Objek Aksara yang dimaksud adalah Aksara Nusantara yang salah satunya adalah Aksara Pegon yang diinisiasi oleh Sunan Ampel di Ampel Denta Surabaya.

Aksara Pegon adalah bagian dari jejak sejarah dan dianggap sebagai hasil gagasan atau peninggalan budaya yang diperkenalkan oleh Sunan Ampel di Pesantren Ampel Denta, Surabaya, pada kisaran tahun 1400.

 

Warisan Budaya

Matriks Peninggalan Sunan Ampel. Foto: puriaksararajapatni

Warisan Budaya Bendawi (Tangible)

• Masjid Ampel, SK Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.104/1996

• Masjid Rahmat, SK Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996

• Masjid Jamik Peneleh, SK Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/287/436.1.2/2025

 

Warisan Budaya Tak Benda (Intangible)

• Aksara Pegon, ????????????

Fakta Aksara Pegon dan Sunan Ampel

Pencipta / Penggagas: Sunan Ampel diakui oleh tradisi pesantren dan para ahli sebagai tokoh Wali Songo yang pertama kali mengenalkannya sekitar tahun 1400 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *