Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Di suatu kesempatan yang berbeda, saya pernah mendengarkan penuturan langsung dari dua sumber, yang mana keduanya mengatakan satu pesan (statement) yang sama. Bunyinya “nanti diatur dalam Perwali”.
Pesan itu terkait dengan gagasan usulan Aksara Jawa dalam satu Raperda. Dua statement itu muncul di tahun 2025 dan 2026.
Pikir saya: “Siapa kamu? apakah walikota atau Gubernur?”..
Terbukti Perwali kota Surabaya tentang Bahasa Daerah sebagai muatan lokal yang terbit pada 2025 dan Pergub Jatim tahun 2024 tetap tidak ada yang mengatur secara eksplisit tentang Aksara. Lantas, Aksara disisipkan dalam Bahasa?
Aksara adalah Objek atau entitas yang berbeda dari Bahasa. Buktinya guru Bahasa Jawa, belum semuanya mengerti Aksara Daerah. Akibatnya, Aksara Daerah tidak diajarkan. Alasannya tidak mengerti Aksara Daerah dan tidak ada juknis (petunjuk teknisnya).
Fakta
Ini adalah fakta dan yang mengatakan ini adalah salah satu dari guru bahasa Jawa, yang tergabung dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
Sementara itu menurut pemahaman dan pengamatan tokoh budaya A. Hermas Thony bahwa selama ini, sudah 80 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini menyerahkan aksara dalam pemahaman bahwa aksara adalah bagian dari bahasa, namun fakta membuktikan bahwa Aksara Nusantara makin tidak dikenali oleh generasi Nusantara saat ini.
“Bangsa Nusantara sekarang harus sadar bahwa kepemilikan dan penggunaan Aksara Nusantara ini telah terjebak dan terkubur oleh politik masuknya aksara Latin ke Indonesia”, kata A. Hermas Thony.
“Apakah sistem ini yang akan dipertahankan? Kalau para ahli bahasa mengatakan iya, berarti jiwa Nasionalisme Kenusantaraan mereka sudah hancur dan tidak tersisa di tubuhnya.”, tambahnya.
Kalau toh Bahasa Daerah selalu disebut sebut bahwa Aksara berada di dalam ahasa, apa wujud nyata pemajuannya?
Justru sebaliknya Aksara malah terselip. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata diselipkan (terselip) adalah dimasukkan ke antara atau di antara beberapa benda lainnya.
Akibat dari kata “diselipkan” atau “terselipkan” adalah bahwa secara fisik, menyebabkan benda tersebut terhimpit, menyatu, atau tersembunyi (seperti menyelipkan uang di buku).
Sementara dalam komunikasi/pesan, menyebabkan informasi tambahan masuk di sela-sela obrolan. Hal ini bisa membuat penyampaian informasi lebih padat atau bahkan berisiko mengaburkan inti pesan utama jika dilakukan berlebihan.
Karenanya, sesuatu yang disisipkan bilamana dianggap penting harus berdiri sendiri dan apalagi bahasa dan aksara adalah objek yang berbeda.
Dalam Peraturan Perundang Undangan

Dalam konteks penyusunan regulasi (Perda, Pergub dan Perwali atau Perbup), prinsip ketaatan asas mewajibkan pemisahan tegas antara bahasa dan aksara.
Keduanya merupakan objek kajian berbeda, yang harus diatur dalam bab atau pasal independen agar tidak terjadi kerancuan hukum atau multi interpretasi dalam perundang undangan. (PAR/nng)
