Hermas Thony: Bagaimana bisa memajukan Manuskrip bila tidak ada upaya memajukan Aksara, yang digunakan dalam manuskrip?

Aksara

Rajapatni.com: SURABAYA – Objek Kebudayaan, Aksara, tidak secara eksplisit disebutkan (masuk) dalam undang undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, aksara tidak disebutkan sebagai salah satu dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) utama, melainkan dianggap terwadahi dalam domain yang lebih luas.

Aksara dianggap sebagai bagian integral dari Bahasa dan Manuskrip (naskah kuno), yang merupakan dua dari 10 objek pemajuan kebudayaan. Bahasa mencakup sistem simbol bunyi dan tulisan, sementara manuskrip adalah media tertulisnya.

Karena tidak ada sikap jelas inilah, Aksara Jawa menjadi tertatih tatih dan “dianak tirikan” dalam konsep pemajuan kebudayaan Indonesia. Sementara aksara di negara lain mendapat porsi dan perhatian sangat cukup, yang pada akhirnya aksara mereka berkembang dan dapat sebanding dengan aksara Latin.

Aksara Nusantara seperti terselubung dalam jerami, yang pada akhirnya sulit dalam pemajuannya. Banyak perangkat daerah ragu dalam pemajuannya karena keberadaan aksara Jawa tidak disebut secara eksplisit dalam Undang Undang.

“Tidak ada dalam undang undang”, inilah kesan yang muncul secara verbal.

Akibatnya aksara (Jawa) tidak tersentuh dalam pemajuan kebudayaan. Padahal aksara Nusantara nyata nyata sebagai identitas bangsa, yang layak dimajukan sebagai kebanggaan.

Akibatnya sejak Undang Undang Pemajuan Kebudayaan lahir tahun 2017, Aksara sulit berkembang, kecuali di daerah daerah yang secara kultural kuat dengan aksaranya seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Bali.

Secara Sosial-Kultural, Aksara Jawa tidak hanya ada di DIY, di Surabaya pun ada. Tapi karena kalah oleh dominasi modernisasi, akhirnya Aksara Jawa “terpelanting” dari Surabaya. Apalagi tidak ada ketegasan dan kejelasan (eksplisit) dalam undang undang sebagai cantolan hukum.

Aksara Jawa sebagai signage di kantor perpustakaan kota Surabaya. Foto: IS

Perlu diingat bahwa Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dibuat dan lahir tahun 2017, sementara pemahaman akan arti penting Aksara, utamanya aksara Jawa, muncul dengan adanya Kongres Aksara Jawa I di Yogyakarta pada 22-26 Maret 2021.Sekarang 23 Maret 2026, persis 5 tahun lalu.

Diduga ketika Undang Undang Pemajuan Kebudayaan lahir belum ada insan kuat dalam mengusulkan aksara dari bawah (Daerah) yang secara hirarki berturut turut diawali dari Kabupaten/Kota – Provinsi – lalu Nasional (Pusat).

Seiring dengan diselenggarakannya Kongres Aksara Jawa di Yogyakarta pada 2021 sebagai kelanjutan historis Kongres Aksara Jawa di Sriwedari Surakarta pada 1922, maka kesadaran dalam upaya memajukan Aksara kian tumbuh.

Sayang pertumbuhan dalam memajukan Aksara ini tidak dibarengi secara hukum dan kesadaran aparat daerah untuk memajukannya. Maklum aparat daerah terjebak pada fakta bahwa aksara tidak ada dalam nomenklatur Objek Pemajuan Kebudayaan pada Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

 

Perubahan Dari Pelestarian Menjadi Pemajuan

Aksara adalah literasi tulis autentik Surabaya. Foto: dok par

Sebetulnya dalam UU 5/2017 sudah ada perubahan paradigma dari konsep Pelestarian (konservasi benda mati) menjadi “Pemajuan” (menghidupkan kembali). Ada pandangan bahwa aksara (terutama yang sudah jarang digunakan) seringkali dianggap sebagai cagar budaya (benda mati) daripada objek yang hidup, meskipun upaya revisi atau penegasan sering disuarakan agar aksara masuk sebagai poin mandiri.

UU Pemajuan Kebudayaan merumuskan 10 objek yaitu: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Fokus akhirnya pada 10 poin ini yang bertujuan agar perlindungan lebih terfokus dan sistematis.

Namun beberapa kalangan budayawan dan akademisi pada pasca Kongres Aksara Jawa (2021) menilai aksara tradisional nusantara (seperti Jawa, Bali, Sunda, dll) memerlukan perlindungan hukum khusus dan jelas, terpisah dari bahasa dan manuskrip, mengingat aksara merupakan identitas budaya yang terancam punah di era digital ini.

Pengusul Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya, A. Hermas Thony mengatakan:

“Bagaimana bisa memajukan Manuskrip bila tidak ada upaya memajukan Aksara yang digunakan dalam manuskrip?”.

Karenanya Perda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya mengakomodasi Aksara, selain objek Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya. Menurutnya ketiga objek itu adalah kearifan lokal Surabaya.

Thony juga mengamati lahirnya Dewan Kebudayaan Surabaya yang dalam proses pembentukannya peserta sebagai calon Dewan Kebudayaan Surabaya harus memilih satu atau dua dari 10 OPK.

“Mana objek Aksara, Kejuangan dan Kepahlawanannya?”, pungkas Thony. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *