Aksara & Artefak Hasil Repatriasi.

Aksara Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Repatriasi artefak dari Pemerintah Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia di penghujung tahun 2025 adalah wujud pengakuan bahwa semua itu adalah milik warisan bangsa Indonesia.

Pengakuan semacam ini serupa dengan penggunaan Aksara Jawa pada pecahan uang koin dan kertas, khususnya pada era Hindia Belanda, pada masa silam. Penggunaan itu sebagai bentuk pengakuan pemerintah Hindia Belanda terhadap keragaman budaya dan bahasa lokal pada masa itu.

Aksara adalah representasi budaya, termasuk aksara Jawa, yang merupakan cara untuk merepresentasikan identitas budaya dan bahasa, yang digunakan secara luas di wilayah Jawa, yang merupakan pusat pemerintahan dan perdagangan saat itu.

Mata uang di era Inggris di Nusantara. Foto: ist

Alat Komunikasi, yaitu berupa uang memang berfungsi sebagai alat komunikasi universal. Dengan mencantumkan aksara Jawa, Latin dan Arab secara bersamaan, pemerintah kolonial memastikan bahwa nilai dan informasi pada mata uang dapat dipahami oleh beragam kelompok masyarakat di Hindia Belanda, yang memiliki kemampuan baca tulis yang berbeda-beda.

Khususnya koin-koin, yang memuat aksara Jawa, kini menjadi sumber sejarah yang menunjukkan adanya interaksi multibahasa dan multi-aksara pada masa lalu. Desain ini mencerminkan periode dimana berbagai sistem tulisan hidup berdampingan.

Salah satu keping mata uang. Foto: ist

Penting untuk dicatat bahwa koin Rupiah Indonesia modern umumnya tidak lagi menggunakan aksara, dan desain uang saat ini lebih fokus pada penggunaan aksara Latin dan gambar pahlawan nasional atau kekayaan alam Indonesia.

Diakui bahwa uang koin dan kertas dengan aksara Jawa lebih sering ditemukan pada mata uang kuno era kolonial. Mengapa pada era pasca kemerdekaan, tidak ada lagi identitas itu? Apakah salah dan haram?

Koin bergambar semar dengan aksara Jawa
Foto: ist

Penggunaan aksara pada pecahan mata uang di wilayah Hindia Belanda oleh bangsa Belanda kala itu adalah sikap, yang serupa (meski tak sama) dengan repatriasi ribuan artefak ke Pemerintah Republik Indonesia. Yaitu adanya pengakuan terhadap budaya dan aset bangsa Indonesia.

Meski sesungguhnya penggunaan aksara itu memiliki tujuan praktis dan administratif. Aksara lokal digunakan agar mata uang tersebut dapat dipahami dan diterima oleh populasi lokal, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan dan administrasi kolonial di seluruh wilayah Nusantara.

Koin dengan aksara Jawa dan Arab. Foto: ist

Sementara repatriasi sesungguhnya merupakan pengakuan atas kepemilikan sah suatu bangsa atas warisan budayanya dan sering kali melibatkan negosiasi antar pemerintah yang setara.

Sekarang wilayah Indonesia berada di pangkuan ibu Pertiwi. Aksara dan artefak hasil repatriasi adalah warisan budaya bangsa, yang menjadi warna bagi bangsa ini. Apa yang harus kita lakukan untuk warisan budaya bangsa itu. Undang Undang no 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah mengamanatkan kepada warga negara Indonesia demi perlindungan dan pelestariannya. Apa yang harus Anda lakukan? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *