Budaya sejarah
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Dalam rangka memperingati HUT RI ke 81 ini, mari kita buka mata dan buka telinga, serta buka kesadaran berbangsa bahwa peristiwa yang terjadi dalam peristiwa Geger Sepehi di Keraton Yogyakarta pada 1812 secara nyata masuk dalam kategori tindakan merugikan korban (Keraton/Negara), baik dari segi materi, kekayaan intelektual, maupun kultural.
Peristiwa penyerbuan oleh pasukan kolonial Inggris di bawah pimpinan Robert Rollo Gillespie dan Thomas Stamford Raffles ini mengakibatkan kerugian besar bagi pihak keraton.
Bentuk kerugian dan dampak yang dialami korban adalah Harta Benda berupa uang perbendaharaan, emas, dan barang-barang berharga milik keraton karena dirampas dan diangkut keluar keraton dan dibawa ke luar negeri.
Lalu ada pula yang berwujud kekayaan intelektual yang berupa ribuan naskah kuno, arsip penting, dan koleksi perpustakaan keraton yang dibawa ke Inggris.
Belum lagi guncangan kultural, karena hilangnya pusaka-pusaka keraton yang dianggap oleh masyarakat Jawa sebagai guncangan kosmis yang mencederai pusat peradaban.
Lalu secara politik dan kedaulatan, Sri Sultan Hamengkubuwana II dipaksa turun takhta lalu diasingkan ke Penang. Sementara kekuasaan politik lokal dipangkas secara sepihak.
Atas peristiwa itu, pihak yang merasakan langsung akibatnya adalah trah keturunan Raja Hamengkubuwono II. Harta benda itu milik keluarga kerajaan, yang menjadi simbol negara kerajaan.

Perlu diketahui bersama bahwa perampokan dan penjarahan harta benda dalam suasana konflik atau perang secara tegas bukan bagian dari etika perang, melainkan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan kejahatan perang menurut Hukum Humaniter Internasional maupun norma etika agama. {https://ojs.unida.info/karimahtauhid/article/view/17230}
Tindakan perampokan dan penjarahan harta benda, emas, pusaka, serta ribuan manuskrip kuno di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat oleh pasukan Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi pada 20 Juni 1812 dinilai oleh para ahli hukum internasional dan keturunan Sultan sebagai bentuk pelanggaran berat atau kejahatan kemanusiaan.
Atas peristiwa itu, kemudian Trah atau keturunan Sri Sultan Hamengkubuwana II (HB II) melakukan perlawanan hukum dan diplomasi menuntut pertanggungjawaban pemerintah Inggris atas penjarahan dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Mereka menuntut Pemerintah Inggris agar mengembalikan ribuan naskah kuno dan harta benda yang dijarah saat peristiwa Geger Sepehi 1812, menuntut permintaan maaf resmi atas kejahatan kemanusiaan, serta menggugat ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA).
Atau ada restitusi atas perampasan itu. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian atau pengembalian kelebihan pembayaran. Istilah ini paling sering digunakan dalam dua bidang utama, yaitu hukum (ganti rugi untuk korban kejahatan) dan perpajakan (pengembalian kelebihan bayar pajak
Trah keluarga, yang berafiliasi dengan sebuah yayasan resmi Yayasan Vasatii Socaning Lokika, mewakili kepentingan para ahli waris dan keluarga besar dari Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II untuk memperjuangkan aset sejarah yang dirampas oleh Pemerintah Kerajaan Inggris atas peristiwa Geger Sepehi pada 1812 dan mendorong serta memperjuangkan agar Sri Sultan Hamengkubuwono II secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasanya mempertahankan kedaulatan budaya dan bangsa.
Vasatii (वसति) yang digunakan sebagai nama Yayasan menggunakan bahasa Sanskerta dan Pali, yang berjenis kata benda feminin, yang berarti tempat tinggal, rumah, kediaman, permukiman, atau tempat untuk berdiam/menetap. Kata ini juga bisa merujuk pada aktivitas tinggal atau melewatkan malam (bermalam) atau Puri. (Puri Aksara Rajaptni/nng)
