Antara Pemerintah Inggris Dan Pemerintah Indonesia.

Sejarah

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Sri Sultan Hamengku Buwono II lahir pada 7 Maret 1750 dan wafat pada 3 Januari 1828. Dari tahun wafatnya hingga 2026 telah berlalu 198 tahun. Secara matematis dengan asumsi rentang satu generasi 25 hingga 30 tahun, kurun waktu tersebut mencakup sekitar 7 hingga 8 generasi manusia.

Bisa dibayangkan berapa banyak kepala dalam satu generas yang dikalikan 7 hingga 8. Apalagi Sultan Hamengkubuwana II sendiri memiliki sekitar 80 anak yang lahir dari empat permaisuri serta puluhan selir selirnya.

Trah Sri Sultan Hamengku Buwono II ini adalah keluarga besar keturunan Sultan Sepuh, raja Yogyakarta, yang memerintah dalam tiga periode (1792–1810, 1811–1812, dan 1826–1828) serta dikenal menentang keras penjajahan Belanda dan Inggris.

Saat ini, keturunan HB II aktif berhimpun dalam paguyuban keluarga dan memperjuangkan sejumlah agenda sejarah penting. Diantaranya adalah pengajuan gelar Pahlawan Nasional kepada pemerintah Indonesia dan upaya pengembalian manuskrip dan aset bersejarah yang dijarah Inggris saat peristiwa Geger Sepehi 1812.

Dari dua upaya itu, masing masing bergantung pada pemerintah Inggris untuk repatriasi dan pemerintah Indonesia untuk penganugerahan Pahlawan Nasional. Mana yang lebih sulit?

Lebih mudah mana: Inggris atau Indonesia? Foto: ist

Ternyata kedua upaya tersebut memiliki tingkat kerumitan yang tinggi karena melibatkan birokrasi, pertimbangan politik, serta proses hukum dan diplomatik antar negara yang tidak mudah.

Jika dari sisi pemerintah Inggris, urusannya bergantung pada keputusan politik dan izin dari pemerintah Britania Raya, yang sering kali memiliki aturan ketat terkait arsip atau barang bersejarah di museum/institusi mereka, seperti di the British Library dan the British Museum.

 

Lantas bagaimana dengan di pemerintahan Indonesia sendiri?

Biasanya harus melalui proses verifikasi ketat, seperti harus melalui proses penapisan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta memenuhi syarat-syarat UU No. 20 Tahun 2009.

Termasuk adanya Konsensus Politik dan Sejarah, yang membutuhkan kesepakatan nasional bahwa figur atau kontribusi yang diajukan benar-benar berdampak besar bagi kemerdekaan atau kedaulatan Republik Indonesia tanpa menimbulkan kontroversi sejarah.

Jika nama, yang diusulkan adalah Hamengkubuwana II, Raja kedua Kesultanan Yogyakarta, apa yang perlu diragukan?

Menurut laman https://jogja.antaranews.com/berita/837068/uji-materi-uu-gelar-tanda-jasa-menggugat-diskriminasi-historis-terhadap-sultan-hb-ii} bahwa pengusulan Sri Sultan Hamengkubuwana II sebagai Pahlawan Nasional dihadapkan pada tantangan administratif dan birokratis ketimbang substansi sejarah perjuangannya. Perdebatan yang muncul bukan pada penolakan rekam jejaknya yang gigih menentang dominasi asing, baik VOC, Daendels, maupun Raffles, melainkan pada hambatan prosedural.

Sesulit itukah?. Lebih sulit mana dibandingkan dengan menghadapi dominasi asing yang merusak tatanan budaya dan hendak menguasai negara? (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *