Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Pandangan bahwa aksara seharusnya diatur tersendiri dalam undang-undang, terpisah dari objek bahasa maupun manuskrip, merupakan sebuah pemikiran yang sangat krusial dalam upaya pelestarian budaya.
Di Indonesia, saat ini regulasi mengenai aksara masih terintegrasi dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (sebagai bagian dari Manuskrip dan Bahasa) serta UU No. 24 Tahun 2009.
Berikut adalah analisis mengenai mengapa urgensi pemisahan ini muncul, serta tantangan dan dampak hukumnya:
Mengapa Aksara Perlu Diatur Tersendiri?

Entitas yang Berbeda dengan Bahasa: Bahasa adalah sistem lambang bunyi logis yang digunakan untuk berkomunikasi (lisan), sedangkan aksara adalah sistem grafis atau visual untuk merekam bahasa tersebut. Satu bahasa bisa ditulis dengan berbagai aksara (misalnya, Bahasa Jawa bisa ditulis dengan aksara Jawa, Pegon, atau Latin), dan satu aksara bisa digunakan untuk berbagai bahasa.
Berbeda Karakteristik dengan Manuskrip: Manuskrip adalah benda fisik (objek material) atau naskah kuno yang memuat tulisan tangan. Sementara itu, aksara adalah sistem kodenya. Mengatur aksara hanya di bawah objek manuskrip berisiko membatasi eksistensi aksara seolah-olah hanya berada di masa lalu, padahal aksara daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman (digitalisasi).
Kebutuhan Standarisasi Digital: Di era modern, aksara daerah membutuhkan regulasi khusus untuk proses digitalisasi (seperti pendaftaran ke Unicode, pembuatan font, dan standardisasi papan ketik/keyboard). Proses teknis ini tidak bisa diakomodasi dengan baik jika hanya menempel pada definisi bahasa atau manuskrip.
Perbandingan Regulasi Saat Ini vs Pola Regulasi Ideal

Meskipun saat ini beberapa daerah telah mengantisipasinya melalui Peraturan Daerah (Perda), seperti Yogyakarta dan Bali yang memiliki aturan spesifik mengenai pemeliharaan dan penggunaan aksara lokal, payung hukum di tingkat tertinggi (Undang-Undang) memang dinilai perlu dipertegas agar pelestarian aksara Nusantara memiliki anggaran dan perlindungan hukum yang mandiri.
Selain itu, secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan belum memuat pasal khusus yang secara rigid mewajibkan atau mengatur mekanisme digitalisasi kebudayaan, termasuk mengatur Aksara Nusantara. (PAR/nng)
