Budaya, Aksara
Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah ada sejak 2017. Terhitung hingga 2023 sejak munculnya gerakan sosialisasi Aksara Jawa di Surabaya dan upaya pembuatan Raperda inisiatif terkait Pemajuan Kebudayaan ada rentang waktu 6 tahun. Dan bila dihitung hingga 2026, sudah ada rentang waktu 9 tahun, hampir 10 tahun.

Selama itu, yang namanya Aksara Jawa sebagai identitas bangsa tetap saja tersembunyi (terselip), alias belum ada wujud pemajuannya.
Di kota Surabaya, upaya pemajuannya pun terlahir di luar aturan Undang undang (dari komunitas peduli budaya). Bahkan banyak pihak yang kekeh bahwa aksara Jawa diatur di dalam Bahasa dan Manuskrip? Apa nyatanya dan wujudnya selama 6 tahun atau hampir 10 tahun itu?.
Wahai pemangku? Apa kerjamu sebagai pelaksana undang undang dan turunannya?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) beserta jajaran pemerintah daerah bertindak sebagai lembaga eksekutif di daerah. Tugas utama dari lembaga eksekutif adalah menjalankan atau mengeksekusi peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kini,lepas dari itu, kajian secara akademis dan empiris telah menguak bahwa Aksara tidak bisa disamakan dengan Bahasa dan Manuscript tapi saling terkait. Bahwa Aksara adalah mandiri sebagai Objek Kebudayaan. (PAR/nng).
