Ironi Soal Pelestarian Cagar Budaya & Kebudayaan di Surabaya.

Budaya, Cagar Budaya

Rajapatni.com: SURABAYA – Surabaya horeg karena isu budaya dan cagar budaya. Para seniman merasa terusir dari papan DKS, yang bertempat di area gedung Balai Pemuda Surabaya.

Di sisi lain para pengamat cagar budaya geram dengan pembongkaran eks facade Toko Nam. Mereka menilai eks facade itu adalah tonggak tetenger kemajuan Surabaya di masa lalu sebelum mall dan pusat perbelanjaan marak di Surabaya sejak tahun 1980-an.

Postingan aktivis budaya yang juga akademisi atas terusirnya para seniman dari Balai Pemuda. Foto: tar

Dua isu ini tidak lepas dari tangan tangan orang di balik pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait, yaitu Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya.

Institusi Kebudayaan plat merah ini seolah tarung kepala dengan pegiat, pemerhati dan pelaku kebudayaan Surabaya. Ini potret ironis bagi kota Surabaya, yang sedang menggodok Raperda Pemajuan Kebudayaan Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya yang tidak kunjung selesai. Ada apa dengan institusi Kebudayaan berplat merah ini terkait dengan masalah kebudayaan? Mengapa kok pegiat kebudayaan Surabaya justru mencibir dinas terkait dengan hal hal kebudayaan?

Semakin dipertanyakan juga terkait dengan isu pencabutan IMB atas pembangunan konstruksi pasar buah Koblen, yang telah melalui tahapan di meja TACB. Padahal pembangunan pasar itu untuk operasional pelestarian bangunan cagar budaya yang tinggal tembok keliling.

Pemanfaatan lahan bekas penjara untuk kegiatan ekonomi pasar buah Koblen itu justru terhambat dengan pencabutan izin usahanya.

Menurut pengelola pasar di bawah PT. Menara Property Development (MPD), I Wayan Arcana, surat IMB yang sudah keluar sudah dicabut hampir dua mingguan. Padahal jarak konstruksi pembangunan pasar dan tembok bekas penjara berjarak 10 meter.

Lain lagi dengan usaha restoran baru di bangunan bekas gedung Kantor Pos di Jalan Kebon Rojo 10 Surabaya. Secara fisik memang ada revitalisasi bangunan, tapi pesan medsos yang beredar justru tidak benar. Tayangan medsos yang beredar adalah dikatakan bahwa bangunan itu bekas sekolah Presiden Pertama Soekarno.

Distorsi informasi yang merusak nilai sejarah bangunan cagar budaya. Foto: ist

Informasi ini tidak benar. Kesalahan informasi dalam pembuatan konten, yang terkait dengan sejarah besar Surabaya, bisa merusak sejarah dan nilai cagar budaya pada bangunan itu. Ini adalah wujud perusakan cagar budaya secara makna. Yakni mengaburkan fakta, menghilangkan nilai historis, serta merusak narasi sejarah yang seharusnya diwariskan ke generasi mendatang

Perlu diketahui bahwa perusakan cagar budaya tidak hanya pada object benda dan bangunan (tindakan fisik) saja tapi pada nilai sejarahnya juga. Ini harus ada pengawasan. Ini harus ada tindakan sebelum kebablasan dan akhirnya berpotensi membelokkan sejarah, menjadi salah kaprah. Tulisan ini sekaligus laporan umum agar semua pihak menyadari.

Alun alun Surabaya di depan masjid Kemayoran. Foto: dok par

Pada waktu sebelumnya di Surabaya ada eksistensi historis keberadaan Alun Alun Surabaya (di Lapangan Kemayoran), yang sesungguhnya terdistorsi oleh nama alun alun baru di Balai Pemuda. Ini juga distorsi sejarah. Sejarah yang menjadi memori kolektif sebagai nilai cagar budaya harus dijaga. Siapa pelaku di balik penamaan alun alun baru di lingkungan Balai Pemuda yang dinamakan Alun Alun Surabaya? Ya pihak terkait kebudayaan, yang berplat merah itu sendiri.

Ini alun alun Surabaya (baru) mengabur kan Alun Alun Surabaya yang sejati (lama) di Kemayoran. Foto: ist

Tidak salah jika banyak kalangan budayawan dan seniman yang bergumul dengan kebudayaan Surabaya mempertanyakan sikap pemerintah Surabaya terhadap kebudayaan nya sendiri.

Jika dikalkulasi berapa cagar budaya yang menjadi distorsi karena perilaku pemerintah sendiri. Misalnya 1) Facade Toko Nam, 2) “pengusiran seniman dari DKS” di Balai Pemuda, 3) isu pencabutan izin pembangunan Pasar Koblen, 4). Pengaburan sejarah Alun Alun Surabaya oleh alun alun Surabaya baru di Balai Pemuda. Belum lagi isu isu cagar budaya yang dibaliknya ada campur tangan pemerintah Kota Surabaya seperti jalan Mawar 10, tempat Stasiun Radio Pemberontakan Bung Tomo.

Gedung rumah Radio Bung Tomo telah dibongkar. Foto: dok par

Sementara aktivitas, yang justru demi pelestarian Koblen malah terhambat dengan dicabutnya IMB. Padahal dalam pengembangannya selain ada pasar buah, akan ada pasar seni dan museum untuk edukasi sejarah.

Inikah makna nama “Surabaya”, yang secara literal (bahasa Sansekerta dan Jawa Kuno) berarti Buaya Mabok/Mendhem? (PAR/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *