Hari Konstitusi: Undang Undang Dasar 1945 dan Prasasti Kancana 820 M.

Budaya

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Sebuah negara hadir (ada) harus memiliki aturan aturan dasar atau arah bagi berdirinya negara tersebut. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak memiliki aturan main, yang jelas dalam mengatur kekuasaan dan menjamin hak warganya.

Syarat utama terbentuknya (hadirnya) sebuah negara adalah adanya empat unsur konstitutif: Rakyat, Wilayah, Pemerintahan yang berdaulat, dan Kemampuan berhubungan dengan negara lain, ditambah dengan Pengakuan dari negara lain.

Selamat Hari Konstitusi Nasional. Foto: ist

Adanya pengakuan dari negara (wilayah) lain ini persis seperti yang pernah terjadi di zaman klasik. Misalnya untuk berdirinya sebuah desa perdikan Bungur Lor, maka sang penguasa (raja) mengundang desa desa di sekitarnya yang ada di Utara, selatan, timur dan Barat dari desa tersebut (Bungur Lor) sebagai saksi sebagaimana tersebut dalam prasasti Kancana (782 Saka).

Prasasti Kancana ini berisi tentang penetapan daerah Bungur (Bungur Lor) sebagai tanah perdikan atau sīma, yang bebas dari pajak. Sebagai imbalannya, penduduk desa tersebut mempunyai kewajiban khusus untuk merawat dan memelihara sebuah bangunan suci yang bernama Kañcana.

Prasasti ini dibuat pada tahun 782 Saka atau 860 Masehi pada masa pemerintahan raja (Sri Lokapala / Rakai Kayuwangi dari Mataram Kuno).

Kemudian disalin atau ditulis ulang kembali pada masa Kerajaan Majapahit (tahun 1289 Saka / 1367–1373 Masehi).

Komparasi hadirnya desa Bungur Lor ini serupa dengan hadirnya negara Indonesia, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, yang kemudian diiringi dengan hadirnya konstitusi sebagai dasar aturan (UUD) pada 18 Agustus 1945.

Siapakah negara negara sebagai saksi hadirnya indonesia? Negara pertama yang menjadi saksi dan memberikan pengakuan awal terhadap kemerdekaan Indonesia (hadirnya Indonesia) adalah Mesir yang secara de facto pada 22 Maret 1946, lalu diikuti oleh negara-orang sahabat seperti Palestina, India, Suriah, Lebanon, Vatikan, dan Australia.

Sehingga dapat disandingkan sebagai komparasi konstitusional antara Indonesia (negara) dan Bungur Lor (desa).

Komparasi hadirnyaeilqyah negara dan desa. Matriks oleh Puri Aksara Rajaptni

Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia sehari setelah Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus 1945). Tanggal ini menandai pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tahun 1945. Peringatan ini resmi ditetapkan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Memperingati Hari Konstitusi bagi generasi muda sekarang, bermakna sebagai sarana menanamkan kesadaran hukum, memahami batasan hak dan kewajiban, serta merawat persatuan bangsa. Peringatan ini menegaskan bahwa UUD 1945 bukan sekadar teks sejarah, melainkan kompas moral dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial di era modern.

Menyampaikan aspirasi adalah hak asasi setiap warga negara, yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan tetap mematuhi hukum dan ketertiban.

Menyampaikan kritik adalah hak warga negara, namun tetap ada batasan etika dan hukum. Kritik tidak boleh merusak, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara seperti Garuda Pancasila, karena hal tersebut diatur dalam hukum pidana Indonesia.

Aturan Hukum Lambang Negara diantaranya adalah:

Larangan Menghina: Setiap orang dilarang merusak, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Memahami konstitusi adalah memahami hukum dasar negara yang mengatur hak warga, kekuasaan pemerintah, dan cara hukum dibuat. Ini menjadi panduan utama agar aturan hidup bersama berjalan adil. (PAR/nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *