Gedung Setan Surabaya: Ketika Bangunan Cagar Budaya Berubah, Di Mana Peran Pengawasan? (*)

Cagar budaya

(“) Penulis adalah berlatar belakang mantan Branch Manager pembangunan proyek telekomunikasi untuk pembangunan dan renovasi gedung gedung untuk tower bts. Kini yang bersangkutan adalah salah satu pengurus daerah XIII KB FKPPI Jawa Timur

 

Rajapatni.com: ŚŪRABHAYA – Cagar budaya bukan sekadar bangunan tua yang berdiri di tengah perkembangan kota. Ia adalah saksi sejarah, rekaman perjalanan masyarakat, sekaligus identitas yang menghubungkan generasi masa lalu dengan generasi hari ini. Karena itu, setiap perubahan terhadap bangunan cagar budaya seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian, pertimbangan keilmuan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pelestarian.

Ketika sebuah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya mengalami perubahan bentuk yang signifikan, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang melakukan pekerjaan tersebut, melainkan juga bagaimana proses pengawasan dan pendampingan pelestarian dijalankan.

Perhatian ini mengemuka dalam kasus Gedung Setan yang berlokasi di kawasan Banyu Urip, Surabaya. Bangunan yang dikenal memiliki nilai sejarah tersebut menjadi sorotan karena adanya perubahan pada bentuk atap dalam proses renovasinya, sebagaimana menjadi perhatian warga dan pemerhati cagar budaya.

Perubahan bentuk atap bukan persoalan sepele. Dalam arsitektur bangunan bersejarah, atap merupakan salah satu unsur yang membentuk karakter visual, proporsi, dan identitas arsitektur bangunan. Jika perubahan itu dilakukan tanpa kajian yang memadai, ada risiko bahwa yang tersisa hanyalah bangunan yang secara fisik masih berdiri, tetapi sebagian karakter sejarahnya telah hilang.

Tentu, kita perlu membedakan antara renovasi untuk menyelamatkan bangunan yang rusak dan perubahan yang menghilangkan karakter aslinya. Bangunan tua bisa mengalami kebocoran, kerusakan struktur, pelapukan material, bahkan kondisi yang membahayakan keselamatan penghuni. Kebutuhan perbaikan seperti itu tidak boleh diabaikan.

Namun, status cagar budaya menuntut agar perbaikan dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Kebutuhan mendesak untuk memperbaiki bangunan tidak serta-merta menjadi alasan untuk mengubah bentuk dan karakter arsitekturnya tanpa pertimbangan pelestarian.

Di sinilah persoalan Gedung Setan perlu dilihat secara lebih luas. Apabila benar terjadi perubahan bentuk atap yang signifikan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar teknis pekerjaan tersebut. Apakah perubahan itu dilakukan berdasarkan kajian kondisi bangunan? Apakah terdapat rekomendasi tenaga ahli konservasi? Apakah rencana renovasi telah dikomunikasikan kepada instansi yang berwenang? Apakah perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menjernihkan persoalan, bukan untuk buru-buru menyalahkan pihak tertentu.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa konsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tampaknya tidak menjadi bagian yang terlihat dalam proses renovasi tersebut?

Gedung Setsn tampak dari kejauhan di sisi Utara. Foto: ghvonfsber.

Pertanyaan ini patut diajukan, tetapi jawabannya tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi semata. Bisa jadi pengelola atau penghuni tidak memahami prosedur yang harus ditempuh. Bisa pula mereka menghadapi kebutuhan perbaikan yang mendesak, tetapi tidak mengetahui kemana harus meminta pendampingan. Kemungkinan lainnya, komunikasi sebenarnya telah berlangsung, tetapi informasinya belum diketahui publik. Semua kemungkinan itu perlu diperiksa melalui klarifikasi dari pengelola, TACB, dan perangkat daerah yang menangani pelestarian cagar budaya.

Dalam konteks ini, peran TACB menjadi sangat penting. Tim Ahli Cagar Budaya bukan sekadar nama yang tercantum dalam struktur kelembagaan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, TACB merupakan kelompok ahli yang memiliki kompetensi untuk memberikan rekomendasi dalam proses penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Sementara itu, pembinaan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya juga melibatkan pemerintah sesuai kewenangannya. Dengan demikian, persoalan pelestarian tidak cukup dibebankan kepada pemilik atau pengelola bangunan semata; dibutuhkan pula tata kelola, pendampingan, dan koordinasi yang berjalan dengan baik.

Kita juga perlu memahami bahwa TACB dan perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan bukanlah dua hal yang selalu identik. TACB memiliki fungsi keahlian dan rekomendasi, sedangkan urusan administrasi, pembinaan, perizinan sesuai kewenangan, serta pengawasan pelaksanaan ketentuan pelestarian melibatkan instansi pemerintah yang berwenang.

Karena itu, jika terjadi perubahan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip pelestarian, evaluasi harus diarahkan kepada keseluruhan sistem: bagaimana rekomendasi ahli diberikan, bagaimana informasi disampaikan kepada pengelola, siapa yang mengawasi pekerjaan, dan bagaimana tindak lanjut dilakukan ketika ditemukan perubahan yang berpotensi merusak nilai cagar budaya.

Dari sini muncul pertanyaan berikutnya: bagaimana kinerja TACB Kota Surabaya selama ini? Apakah pendampingan kepada pemilik, penghuni, dan pengelola bangunan cagar budaya telah dilakukan secara berkala? Apakah tersedia panduan praktis mengenai prosedur perbaikan atap, penggantian material, pengecatan, perkuatan struktur, dan perubahan elemen bangunan? Apakah pengelola mengetahui bahwa pekerjaan yang tampak sederhana sekalipun dapat mempengaruhi nilai penting sebuah bangunan bersejarah?

Pertanyaan tentang sosialisasi tersebut bukan tuduhan bahwa TACB tidak pernah bekerja. Tanpa data kegiatan, laporan resmi, dan keterangan dari pihak terkait, kita tidak dapat menyimpulkan bahwa sosialisasi tidak pernah dilakukan atau bahwa TACB telah lalai.

Namun, kejadian seperti yang menjadi perhatian pada Gedung Setan merupakan momentum yang tepat untuk menguji apakah kegiatan pembinaan selama ini sudah menjangkau pihak-pihak yang paling membutuhkan informasi.

Keberhasilan sosialisasi tidak cukup diukur dari jumlah seminar atau rapat yang diselenggarakan, tetapi juga dari sejauh mana pemilik dan pengelola memahami prosedur serta mampu menerapkannya ketika hendak memperbaiki bangunan.

Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dan pelestarian cagar budaya perlu memastikan tersedianya mekanisme konsultasi yang mudah diakses. Pengelola semestinya tidak dibiarkan mencari informasi sendiri ketika menghadapi kerusakan bangunan bersejarah. Harus ada jalur komunikasi yang jelas, panduan tertulis yang mudah dipahami, informasi tentang pihak yang dapat dihubungi, serta prosedur penanganan kondisi darurat. Jika renovasi mendesak diperlukan, pengelola perlu mengetahui bagaimana meminta penilaian teknis dan mengambil langkah pengamanan yang tidak menghilangkan karakter penting bangunan.

Pada saat yang sama, pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya juga memiliki tanggung jawab untuk memahami status dan ketentuan yang melekat pada bangunan yang dikelolanya. Status kepemilikan atau penguasaan secara privat tidak menghapus kepentingan publik yang terkandung dalam cagar budaya. Bangunan tersebut mungkin berada dalam pengelolaan perorangan atau badan usaha, tetapi nilai sejarahnya merupakan bagian dari warisan yang patut dijaga bersama. Oleh karena itu, kebebasan untuk memperbaiki dan memanfaatkan bangunan harus berjalan seiring dengan kewajiban melestarikannya.

Langkah yang perlu dilakukan sekarang adalah meminta penjelasan resmi mengenai renovasi Gedung Setan. Pemerintah Kota Surabaya perlu menjelaskan status pelindungan bangunan, riwayat dan dasar perubahan atap, proses konsultasi atau persetujuan yang ditempuh, serta hasil pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan prinsip pelestarian.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika perubahan dilakukan untuk alasan keselamatan atau kondisi teknis tertentu, dasar pertimbangannya juga perlu dibuka kepada publik sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan, evaluasi oleh tenaga ahli konservasi independen dapat membantu menilai tingkat perubahan dan kemungkinan tindakan korektif yang sesuai.

Lebih jauh, kasus ini sebaiknya menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cagar budaya di Surabaya. Pemerintah dapat menyusun daftar bangunan yang membutuhkan pendampingan, memetakan kondisi fisiknya, melakukan sosialisasi secara berkala, serta membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan perubahan mencurigakan. Pelaporan warga semestinya diperlakukan sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, bukan sebagai gangguan terhadap pekerjaan pengelola. Semakin mudah komunikasi berlangsung, semakin besar peluang kerusakan atau perubahan yang tidak tepat dicegah sejak awal.

Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan atas perubahan atap Gedung Setan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan agar kejadian serupa tidak terulang pada bangunan cagar budaya lainnya di Surabaya. Jangan sampai kita baru membicarakan pengawasan ketika karakter bangunan sudah terlanjur berubah. Pelestarian yang baik seharusnya bekerja sebelum kerusakan terjadi, sebelum renovasi dimulai, dan sebelum unsur bersejarah yang tidak tergantikan hilang.

Sebagai warga dan pemerhati cagar budaya, kita patut meminta transparansi, evaluasi, dan perbaikan sistem. Jika TACB telah menjalankan tugasnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana rekomendasi dan pendampingannya bekerja.

Jika sosialisasi masih belum menjangkau pengelola secara memadai, perlu ada pembenahan. Jika pengawasan belum efektif, pemerintah harus memperbaikinya. Dan jika pengelola melakukan perubahan tanpa mengikuti ketentuan, tanggung jawabnya perlu diperiksa secara objektif.

Gedung Setan seharusnya menjadi pengingat bahwa cagar budaya bukan hanya urusan pemilik bangunan atau pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Sebab, ketika sebuah bangunan bersejarah kehilangan karakter aslinya, yang hilang bukan sekadar bentuk atap atau susunan material, tetapi juga bagian dari ingatan kolektif kota. Surabaya yang bangga dengan sejarahnya perlu membuktikan kebanggaan itu melalui tindakan nyata: menjaga warisan yang masih ada, membina mereka yang mengelolanya, dan memastikan bahwa pelestarian tidak berhenti sebagai slogan, melainkan hadir dalam setiap keputusan pembangunan dan renovasi.

Tulisan ini adalah berdasarkan pengamatan warga kota Surabaya dan beberapa pertanyaan yang timbul akibat suatu kejadian.

“Ini tulisan dibuat karena adanya keresahan beberapa kasus yang terjadi. Mulai dari toko Nam, rumah radio sampai gedung setan.

Sebetulnya siapa yang harus mengelola komunikasi antara pengelola BCB dengan pemerintah kota. Kenapa bisa kecolongan?”, kata Om Beka. (PAR/beka/nng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *